Sidang Banggar DPRD NTT
Rudy Soik: Saya Belum Diperiksa Secara Internal
Dalam pembacaan eksepsinya, Rudy Soik mengatakan, dakwaan yang diajukan JPU ke pengadilan itu merupakan murni perkara disiplin polisi yang menjadi
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dalam pembacaan eksepsinya, Rudy Soik mengatakan, dakwaan yang diajukan JPU ke pengadilan itu merupakan murni perkara disiplin polisi yang menjadi kewenangan internal kepolisian atau di luar yuridiksi KUHP dan KUHAP atau setidaknya Peraturan Kapolri (Perkap).
"Dengan demikian dakwaan itu gugur demi hukum atau prematur, karena saya belum diperiksa secara internal kepolisian sesuai dengan Perkap," kata Rudy Soik ketika menyampaikan eksepsinya dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (15/12/2014).
Rudy Soik dalam sidang ini tidak didampingi penasehat hukum. Rudy juga memohon kepada majelis hakim dapat memberi putusan sela dengan amar sebagai berikut, menyatakan eksepsinya diterima, menyatakan PN Klas 1A tidak berwenang mengadili perkaranya, memulihkan nama baik dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Rudy juga dalam eksepsinya mengatakan, dakwaan JPU soal dugaan penganiayaan terhadap Ismail merupakan bentuk dari penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur di dalam Perkap Nomor 1 tahun 20098 dan Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan yang implikasinya ditegakan melalui mekanisme internal kepolisian sesuai juga dengan Perkap No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.*