Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Rudy Sebut Ismail Bukan Tukang Ojek Tapi Salah Satu Perekrut CTKI

Dalam pembacaan eksepsinya, terdakwa Brigpol Rudy Soik mengatakan, dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ismail Pati

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Brigiadir Rudy Soik, saat berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (11/12/2014) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dalam pembacaan eksepsinya, terdakwa Brigpol Rudy Soik mengatakan, dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Ismail Pati Sanga adalah seorang tukang ojek itu tidak benar, karena Ismail juga termasuk salah satu perekrut Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

Rudy Soik menyampaikan hal ini dalam eksepsinya dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Senin (15/12/2014).

Rudy Soik dalam sidang ini tidak didampingi penasehat hukum.
Menurut Rudy Soik,  dalam dakwaan JPU soal Ismail adalah tukang ojek itu tidak benar karena Ismail Pati Sanga adalah salah satu perekrut calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI).

"Konstruksi peristiwa dalam dakwaan adalah bagian dari upaya terdakwa untuk mengungkapkan sindikat perdagangan manusia di NTT dan mendapat mandat resmi dani Polri. Dan Ismail Pati Sanga berusaha menyesatkan penyidikan dengan berbagai tingkah pola termasuk menunjukkan jalan salah saat mencari Tony Seran," kata Rudy.

Dijelaskan, dakwaan JPU soal dugaan penganiayaan terhadap Ismail  merupakan bentuk dari penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana diatur di dalam Perkap Nomor 1 tahun 20098 dan Perkap Nomor 14 tahun 2012 trntang manajemen penyidikan yang implikasinya ditegakan melalui mekanisme internal kepolisian sesuai juga dengan Perkap No 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri.

Dan  lanjut Rudy, JPU telah memotong peristiwa yang sebenarnya dan dalam proses pencarian Tony Seran, Ismail  bertindak mencurigakan dan pada saat digeledah, Ismail melakukan perlawanan.

Sebelumnya JPU mendakwa Rudy Soik dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam {asal 351 (1) KUHP. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved