Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik
Saat Kejadian Rudy Bersama Empat Anggota Polisi
Saat kejadian dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, Brigpol Rudy Soik tidak sendirian tetapi bersama empat saksi yang juga anggota polisi.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Saat kejadian dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, Brigpol Rudy Soik tidak sendirian tetapi bersama empat saksi yang juga anggota polisi.
Empat anggota polri itu adalah Sipri Menase Ena Aulu, Yohanis Dedy Ripaltius, James Supit Tambengi dan Muhammad A Tupong.
Fakta ini terungkap dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (11/12/2014).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat itu terdakwa Rudy Soik bersama empat rekannya hendak menanyakan keberadaan Tony Seran yang merupakan target pencarian orang dalam kasus yang ditangani di Polda NTT.
Mereka hendak menanyakan keberadaan Tony Seran kepada Ismail Paty Sanga. Tony Seran adalah salah satu target pencarian orang yang ditangani di Polda NTT.
Pembacaan dakwaan terhadap Rudy Soik ini dilakukan oleh JPU, Arfan Triono,S.H.*