Minggu, 19 April 2026

Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Saat Kejadian Rudy Bersama Empat Anggota Polisi

Saat kejadian dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, Brigpol Rudy Soik tidak sendirian tetapi bersama empat saksi yang juga anggota polisi.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Saat kejadian dugaan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, Brigpol Rudy Soik tidak sendirian tetapi bersama empat saksi yang juga anggota polisi.

Empat anggota polri itu adalah Sipri Menase Ena Aulu, Yohanis Dedy Ripaltius, James Supit Tambengi dan Muhammad A Tupong.

Fakta ini terungkap dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (11/12/2014).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat itu terdakwa Rudy Soik bersama empat rekannya hendak menanyakan keberadaan Tony Seran yang merupakan target pencarian orang dalam kasus yang ditangani di Polda NTT.

Mereka hendak menanyakan keberadaan  Tony Seran kepada Ismail Paty Sanga. Tony Seran adalah salah satu target pencarian orang yang ditangani di Polda NTT.

Pembacaan dakwaan terhadap Rudy Soik ini dilakukan oleh JPU, Arfan Triono,S.H.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved