Kasus Human Trafficking di NTT
Amasiaga: Ada Indiksasi Kriminalisasi Terhadap Rudy Soik
Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) menengarai adanya indikasi kriminalisasi terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) menengarai adanya indikasi kriminalisasi terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik.
Hal ini disampaikan Koordinator Amasiaga, Paul Rahmat bersama sejumlah aktifis dan pengacara Brigpol Rudy Soik di OCD Beach Cafe Lasiana Kupang, Rabu (10/12/2014) siang.
Menurut Paul Rahmat, dugaan adanya indikasi upaya kriminalisasi terhadap Rudy Soik dapat dilihat dari beberapa fakta antara lain; pertama: tuduhan keterlibatan penganiayaan terjadi pada saat Rudy Soik menjalankan tugasnya sebagai anggota satgas anti trafficking bentukan Polda NTT yang sedang melakukan penyidikan dan pengungkapan atas empat kasus kejahatan perdagangan manusia di NTT.
Kedua, proses penyidikan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada Rudy Soik terkesan buru-buru. Dari kejadian tanggal 29 oktober 2014, pelaporan tanggal 8 November dengan bukti visum tanggal 7 November 2014.
"Dua fakta ini yang antara lain mengindikasikan ada upaya kriminalisasi terhadap Rudy Soik," kata Paul Rahmat.
Seperti diketahui, Lembaga-lembaga yang bergabung dalam Amasiaga adalah
VIVAT Indonesia, Migrant Care, PADMA Indonesia, AMPERA NTT, Institute Perempuan, POKJA MPM, PP PMKRI, FORMMADA NTT, JPIC FSGM, JPIC FMM, JPIC OFM, JPIC SVD Kalimantan, DD Law Firm, BNJ Law Office, KOMMAS Ngada Jakarta, PUSAM Indonesia, dan Ocean Watch Indonesia (OWI).*