Dugaan Korupsi Dana Hibah Alor
Penyidik Tunggu Hasil Perhitungan BPK
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT terkait
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan NTT terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor tahun anggaran 2012/2013 senilai Rp 1,6 milyar.
Perhitungan kerugian diperlukan untuk kelengkapan berkas tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Moch Slamet mengatakan hal itu saat dihubungi Pos Kupang, Kamis (4/12/2014) siang. Ia dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Alor.
Slamet mengatakan salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi adalah adanya kerugian negara.
Untuk itulah penyidik meminta BPK RI Perwakilan NTT selaku auditor negara menghitung jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.
Untuk menghitung kerugian negara, kata Slamet, penyidik sudah memaparkan perkembangan penanganan kasus tersebut di BPK RI Perwakilan NTT beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah menyerahkan berbagai dokumen yang diminta tim auditor BPK. Harapannya laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara segera diserahkan sehingga penuntasan penanganan kasus ini cepat selesai.
Slamet menambahkan penyidikan kasus ini sudah memasuki tahap akhir. Penyidik tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara lalu diikuti dengan penyerahan berkas tiga tersangka mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally, Ketua ULP, Abdul Djalal dan Sekretaris ULP, Melkzon Beri.
Diberitakan sebelumnya, Setelah memeriksa mantan Bupati Alor, Simeon TH Pally sebagai tersangka, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT memeriksa Ketua ULP, Abdul Djalal dan sekretarisnya, Melkzon Beri di Mapolda NTT, Sabtu (1/11/2014).
Selama tujuh jam, Djalal dicecar 170 pertanyaan dan Melkzon 90 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012/2013 total Rp 1,6 milyar.
Pantuan Pos Kupang di Mapolda NTT, Djalal diperiksa Aipda Agus Trimanto. Sementara Melkzon diperiksa Brigpol Dominikus Atok. Saat diperiksa sebagai tersangka dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, Melkzon dan Djalal didampingi penasehat hukum, Alex Adu, SH.
Djalal dan Melkzon diperiksa sebagai tersangka untuk kepentingan pemberkasan keduanya dan tersangka mantan Bupati Alor, Simoen Th Pally.*