Munas Golkar
Ical: Tolak Perppu Pilkada
Ical juga secara tegas mengarahkan agar Munas menghasilkan keputusan untuk menolak Perppu Pilkada
POS KUPANG.COM, BALI - Dalam pidato arahannya di hadapan peserta Munas Golkar di Bali, Selasa (2/12), Aburizal Bakrie alias Ical meminta Fraksi Golkar di DPR agar memperjuangan pembentukan UU mengenai Badan Usaha Milik Partai. Ical juga secara tegas mengarahkan agar Munas menghasilkan keputusan untuk menolak Perppu Pilkada dan Perppu Pemda yang telah diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jelang masa jabatannya berakhir.
"Penolakan Perppu Pilkada dan Pemda. Partai Golkar inisiator revisi Pilkada dan Pemda dan Koalisi Merah Putih (KMP) menang namun kemudian, UU Pilkada di daerah dibatalkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang)," kata Ical.
Ical juga mengaku telah mendengar Perppu Pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun yang digugat bukan materi atau isi Perppu. "Kita bisa menolak Perppu itu perlu dimasukkan rekomendasi," ujar Ical. Terakhir, Ical juga mengarahkan agar ada perubahan dari sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.
Ical juga menegaskan bahwa Golkar akan memperjuangkan dan memperkuat Koalisi Merah Putih (KMP) untuk hadir di daerah. "Saya harapkan mulai dari provinsi sampai kabupaten, kota lakukan pembentukan KMP," harap Ical. Menurutnya, Golkar telah menyurati partai politik yang tergabung dalam kolisi merah putih untuk membangun koalisi sampai ke daerah.
Atas arahan Ical, Nurdin Halid selaku pimpinan sidang memutuskan Golkar tetap berada dalam bagian Koalisi Merah Putih. Atas persetujuan peserta Munas, Nurdin juga memutuskan pembentukan KMP di seluruh Indonesia. "Munas IX memutuskan menetapkan menolak perppu pilkada. Munas IX memutuskan merevisi UU MD3 untuk berlaku di seluruh Indonesia," tegas Nurdin.
Munas, kata Nurdin, juga memutuskan penetapan amandemen UU Pemilihan Legislatif dengan proporsional tertutup. "Kita menawarkan ini karena menjadi keputusan Munas, karena rekomendasi bisa dilakukan bisa tidak, kalau keputusan harus dilakukan," imbuh Nurdin. (tribunnews/tribun bali)