Rabu, 8 April 2026

Keluarga Korban Pembunuhan Azhari Minta Polres Ende Rekonstruksi Ulang

Pihak keluarga korban pembunuhan, Azhari Bin Ahmad Langga meminta polisi untuk melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan tersebut karena pelaksana

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pihak keluarga korban pembunuhan, Azhari Bin Ahmad Langga meminta polisi untuk melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan tersebut karena pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan polisi di Mapolres Ende, Jumat (28/11/2014) dianggap tidak sah karena tidak dilakukan di tempat kejadian perkara  (TKP) yakni di Lorong Ganyo, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah.

Hal ini diungkapkan pihak keluarga melalui Ketua Forum Ende Rembuk (FER), Mochtar Wanda kepada wartawan di Mapolres Ende seusai menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Azhari Bin Ahmad Langga.

Mochtar mengatakan pihak keluarga sangat mendukung pihak kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan atas korban Azhari namun demikian pihak keluarga sangat menyayangkan langkah kepolisian yang melakukan rekonstruksi kasus tersebut dilakukan di Kantor Mapolres Ende tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kan TKP di lorong Ganyo lalu kenapa rekonstruksi dilakukan di Kantor polisi,"kata Mochtar.

Mochtar kuatir kalau rekonstruksi dilakukan bukan di lokasi kejadian sebenarnya justru akan mengaburkan berbagai peristiwa yang terjadi yang justru berujung pada proses hukum di waktu mendatang.

Menjawab soal alasan keamanan, Mochtar mengatakan bahwa pihak keluarga menjamin tidak akan melakukan hal-hal negative serta mendukung proses rekonstruksi yang terpenting harus dilakukan di lokasi yang sebenarnya.

"Polisi adalah alat Negara yang didukung dengan personil serta senjata yang memadai bahkan kalau merasa kurang kan bisa didukung oleh Brimob. Lalu mengapa tidak dilakukan di lokasi kejadian,"kata Mochtar.

Kasat Reskrim Polres Ende, Ipda Amru Ichsan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya sesuai rekonstruksi mengatakan bahwa polisi sengaja menggelar rekonstruksi di kantor polisi semata-mata dengan pertimbangan keamanan.

Meskipun pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di kantor polisi Ipda Amru menjamin bahwa hal itu tidak mengaburkan subtansi kejadian demi kejadian dalam kasus pembunuhan terhadap korban Azhari.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved