Kamis, 9 April 2026

Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ampun untuk Bandar Narkoba

Menurut Prasetyo, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan instruksi penjatuhan

Editor: Dion DB Putra

POS KUPANG.COM, BOGOR - Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji tak akan memberi keringanan hukum untuk para terpidana kasus narkoba, terutama bandara narkoba. Sanksi tegas sampai hukuman mati, dia janjikan.

"Kita enggak akan kompromi. Terutama untuk bandar narkoba, enggak ada ampun," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).

Menurut Prasetyo, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan instruksi penjatuhan sanksi berat untuk para bandar narkoba. Kasus narkoba di Indonesia, kata dia, sudah memprihatinkan dan Indonesia ditengarai mulai menjadi negara produsen narkoba.

Saat ini, sebut Jaksa Agung, ada 68 terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman mati. "(Pelaksanaan hukuman mati) menunggu sampai aspek yuridisnya selesai. Kalau sudah selesai, enggak usah nunggu lama-lama," tegas dia.

Prasetyo mengatakan, setiap orang yang berperkara hukum--termasuk bandar narkoba--punya hak menempuh upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, hingga memohon grasi dari Presiden. "Mungkin (grasi) ditolak karena beliau (presiden) sudah bilang akan menindak keras," imbuh Prasetyo.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved