Narkoba di NTT
Oknum TNI AU dan JE Digerebek Polisi
Tim Dires Narkoba Polda NTT mengamankan seorang oknum perwira TNI AU Mayor AT dan Aci JE bersama bb narkoba jenis shabu
Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT menggerebek salah satu kamar kos di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (24/11/2014) malam. Polisi gerebek karena diduga akan menjadi tempat pesta narkoba.
Saat menggerebek di salah satu kamar itu polisi mengamankan seorang oknum perwira TNI Angkatan Udara (AU) Mayor AT dan Aci JE bersama barang bukti narkoba jenis shabu-shabu seberat 11,2 gram, bong sebagai alat penghisap shabu-shabu.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumartono Jochanan, yang ditanya wartawan di Markas Polda NTT, Selasa (25/11/2014) membenarkan penggerebekan itu.
Namun untuk penanganan oknum TNI AU, Mayor AT, Sumartono meminta wartawan mengkonfirmasi kepada Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) El Tari Kupang karena dia tidak mau melukai institusi lain.
"Soal penanganan oknum perwira itu di sana. Polisi tidak memiliki kewenangan," ujarnya.
Untuk teman perempuan berinisial aci JE, Sumartono menyatakan, JE sudah ditahan di Polda NTT. Bahkan, untuk pengembangannya tim Ditresnarkoba Polda NTT sementara melakukan pengecekan di Surabaya, Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggerebekan itu bermula ketika polisi mendapat informasi ada warga yang sering mengonsumsi narkoba di salah satu tempat kos di Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Setelah mendapat informasi itu polisi mendatangi satu tempat kos di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima.
Di salah satu kamar kos tersebut, polisi menangkap dan menggerebek seorang pria dan seorang wanita yang bukan istri sahnya berada di dalam kamar. Tak hanya itu, polisi juga mendapati bungkusan plastik kecil narkoba jenis shabu-shabu.
Saat ditelisik identitasnya, pria itu ternyata seorang oknum perwira TNI AU dengan pangkat Mayor berinisial AT. Sementara teman perempuannya, aci JE, beralamat di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja.
Saat polisi melakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan barang bukti berupa beberapa paket narkoba jenis shabu-shabu dalam plastik ukuran kecil. Namun, saat polisi hendak menggelandang Mayor AT ke Mapolda NTT, pimpinan Mayor AT datang ke tempat kejadian perkara dan meminta agar proses hukum terhadap Mayor AT diserahkan kepada pihaknya.
STORY HIGHLIGHTS
* Narkoba Jenis Shabu-shabu 11,2 Gram
* Ditemukan Bong Alat Penghisap Shabu-shabu
* Aci JE Ditahan di Markas Polda NTT