Jumat, 24 April 2026

Judi KP, Waria dan Ibu Rumah Tangga di Sikka Diringkus Polisi

Gara-gara menjadi pengecer kupon putih (KP/sejenis togel) di Kabupaten Sikka seorang wanita pria (waria) Aries (37), warga Desa Paga,

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Gara-gara menjadi pengecer kupon putih (KP/sejenis togel) di Kabupaten Sikka seorang wanita pria (waria) Aries (37), warga Desa Paga, Kecamatan Paga dan Endi Awa alias Endi (45), seorang ibu rumah tangga di Lorong Karya Bunda, Kelurahan Waioti diringkus aparat Polres Sikka.

Baik waria dan ibu rumah tangga ini ditangkap karena diduga berjualan KP dan menjadi pengecer KP di tempat tinggal mereka.

Aries yang ditangkap, Sabtu (22/11/2014) sore sering berjualan KP di Paga dan Endi ditangkap Kamis (13/11/2014) sore di Kelurahan Waioti karena sering menjual KP bagi kaum ibu di tempat tinggalnnya.

Aries dan Endi sudah ditahan aparat penyidik Polres Sikka guna mempertanggungjawaban perbuatan mereka secara hukum.

Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, SIK kepada Pos Kupang di Mapolres Sikka, Sabtu (22/11/2014) malam, menjelaskan, Aries ditangkap polisi di Paga saat sedang menerima pesan singat melalui HP dari para pemain KP di Paga.

Ketika ditangkap Aries sedang merekap data nomor KP dari HPnya ke buku catatannya.

"Saat ditangkap ada uang Rp 673.000,00 dan buku shio serta barang bukti rekapan KP. Setelah menangkap Aries polisi lalu menggerakan menangkap seorang warga Paga berinisial G. Warga ini sebagai agen KP di Paga dan sering menerima hasil jualan KP dari Aries. Ketika ditangkap G tidak ada. Tetapi polisi menyita barang bukti hasil penjualan KP berupa uang Rp 12.430.000,00 dan barang kertas shio. G sedang lagi dikejar polisi guna ditangkap," ujar Hermawan.

Mengenai penangkapan Endi, ibu rumah tangga di Waioti, Hermawan mengatakan, berdasarkan  keterangan warga Endi sudah sering jualan KP bagi warga di sekitar rumahnya.
Yang mana Endi dibekuk bersama barang bukti uang Rp 154.000,00 dan barang bukti lainnnya.

"Pelaku perjudian kami akan tahan dan proses sampai kasusnya disidangkan dan tidak akan akan penangguhan penahanan bagi pelaku perjudian," tegas Hermawan.

Pantauan Pos Kupang, Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, SIK, Kasat Reskrim, AKP Hendry Sianipar, Kasat Narkoba, Iptu Yuda Wiranegara dan Kasat Lantas Polres Sikka, Iptu Multazam Lisendra malam itu, Sabtu (22/11/2014) malam langsung melihat jalannya proses pemeriksaan tersangka judi.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved