Selasa, 7 April 2026

Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi di KPU NTT

Bila JPU menyatakan lengkap maka akan muncul tersangka baru yang berasal dari kalangan internal KPU NTT.

Penulis: alwy | Editor: Sipri Seko

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota telah melimpahkan kembali berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi di KPU NTT ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang. Bila JPU menyatakan lengkap maka akan muncul tersangka baru yang berasal dari kalangan internal KPU NTT.

Tiga berkas tersangka saat ini yakni pejabat pembuat komitmen, Rusdianto Dikky, Direktur CV Motekar, Moh Irmawan dan Direktur CV Eka Perdana, Indra. Berkas ini dikirim kembali setelah penyidik melengkapi berbagai petunjuk jaksa. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan kaos, topi dan tanda peserta gerak jalan sehat Pemilu Damai 2014.

Demikian informasi yang dihimpun di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (22/11/2014). Informasi yang dihimpun, salah satu petunjuk JPU yakni penyidik diminta memberikan jumlah kerugian negara yang dihitung ahlinya.

Berdasarkan perhitungan BPKP NTT, demikian informasi tersebut, negara dirugikan Rp 60 juga dalam kasus pengadaan kaos, topi dan tanda peserta senilai Rp 259 juta. Hasil perhitungan itu sudah diserahkan BPKP NTT kepada penyidik Tipikor Polres Kupang Kota pekan lalu.

Pasca pelimpahan berkas tiga tersangka, penyidik masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum Kejari Kupang. Bila jaksa menyatakan lengkap, penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka baru disebut-sebut berasal dari kalangan pejabat internal KPU NTT.

Sebelumnya, Kapolres Kupang Kota, AKBP Musni Arifin yang dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Yulian Perdana, menyatakan, BPKP NTT sudah merampungkan perhitungan kerugian negara kasus ini pekan lalu. Perhitungan kerugian negara merupakan salah petunjuk jaksa penuntut umum Kejari Kupang yang harus dipenuhi penyidik.

Menurut Yulian, penyidik sudah melakukan pemeriksaan tambahan saksi dan tersangka untuk melengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum Kejari Kupang. Tak hanya itu, Penyidik Tipikor Polres Kupang Kota memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kaos, topi dan tanda peserta gerak jalan sehat pemilu legeslatif tahun 2014  KPU NTT senilai Rp 249 juta. **

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved