Proyek MBR Bermasalah
Tiga Tersangka MBR Sakit, Pelimpahan Tahap Dua Tunda
Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini dalam keadaan sakit. Kondisi ini membuat Ke
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saat ini dalam keadaan sakit. Kondisi ini membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menunda penyerahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga tersangka itu yakni, Ronny Anggrek, Fransisikus Dethan dan Joni Liunokas.
Informasi yang diperoleh Pos- Kupang.Com, di Kejati NTT, Jumat (21/11/2014) menyebutkan tiga tersangka kasus MBR yang sakit itu adalah Rony Anggrek (Direktur PT Timor Pembangunan untuk MBR di Alor), Fransiskus Dethan (PPK MBR TTU) dan tersangka Joni Liunokas (PPK MBR TTS).
Akibat kondisi ini, maka penyidik Kejati NTT menunda acara penyerahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejati NTT ke JPU Kejari Kalabahi, Soe dan Kejari Kefamenanu.
Kajati NTT, John W Purba, S.H, M.H yang dikonfirmasi melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Gasper A Kase, S.H mengatakan, penyerahan tahap dua tersangka kasus MBR Alor dengan tersangka Rony Anggrek dan MBR TTU atas nama tersangka Fransiskus Dethan dan tersangka MBR Kabupaten TTS, Joni Liunokas belum bisa dilakukan dalam waktu dekat dengan alasan para tersangka sedang sakit.
"Untuk tersangka MBR Alor, Rony Anggrek, kita telah panggil dan beliau koperatif datang. Saat di ruang saya, yang bersangkutan memperlihatkan bekas operasinya dan mengatakan sedang sakit. Kita antar ke Rumah Sakit Bhayangkara dan betul sakit," kata Gasper.
Sementara tersangka PPK Kabupaten TTU, Fransiskus Dethan sakit dan juga harus menjalani perawatan intemnsif. Begitu juga dengan tersangka MBR Alor, Joni Liunokas.*