Sabtu, 11 April 2026

Pembunuh Sisca Dijatuhi Vonis Mati, Hakim MA Dinilai Gegabah

Kuasa hukum terdakwa Wawan alias Awing siap mengajukan peninjauan kembali atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman seumur hidup terhadap

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, BANDUNG -- Kuasa hukum terdakwa Wawan alias Awing siap mengajukan peninjauan kembali atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman seumur hidup terhadap Wawan menjadi hukuman mati di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Wawan adalah pelaku pencurian dan kekerasan (curas) penyebab Franciesca Yofie tewas mengenaskan. "Saya belum berkoordinasi banyak dengan keluarga, tapi kemungkinan besar kami akan mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujar pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya, melalui telepon seluler, Rabu (12/11/2014).

FACEBOOK Foto Sisca yang terpampang di halaman Facebook.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menunggu salinan putusan MA. Setelah itu, dia akan mempelajari dan menyiapkan bukti tambahan untuk mengajukan PK. Dadang menjelaskan, alasan mengajukan PK ialah karena keputusan hakim MA terlalu gegabah.

Majelis hakim dinilai mengutamakan emosi, bukan sikap rasional. "Klien saya tidak melakukan pembunuhan berencana. Ia menjambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini musibah," ucap Dadang.

Selain itu, kliennya bukan residivis ataupun pembunuh bayaran. Selama persidangan, ia menceritakan dengan gamblang, tidak berbelit-belit. Putusan ini, di mata Dadang, menjadi sangat irasional.

Dadang berharap, saat pihaknya mengajukan PK, hakim memiliki hati nurani untuk memberikan putusan seadil-adilnya. "Hukuman seumur hidup saja sudah berat, apalagi hukuman mati. Pengajuan kasasi itu untuk meringankan, bukan membebaskan," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved