Dugaan Korupsi Dana Hibah Alor

Staf Inspektorat Alor Diperiksa Enam Jam

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus memeriksa Romelus Djobo sebagai saksi selama enam jam dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus memeriksa Romelus Djobo sebagai saksi selama enam jam dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Alor tahun anggaran 2012/2013 di Mapolda NTT , Senin (10/11/2014).

Romelus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai auditor Inspektorat Alor yang memeriksa penggunaan dana hibah Alor kepada Unit Layanan Pengadaan Alor tahun anggaran 2013 senilai Rp 800 juta.

Pantuan Pos Kupang di Mapolda NTT, nampak Romelus diperiksa oleh penyidik Aipda Agus Trimanto . Romelus diperiksa lantaran dalam hasil pemeriksaan penggunaan dana hibah kepada ULP Alor tidak ditemukan penyimpangan.

Informasi yang dihimpun, tidak ditemukannya penyimpangan penggunaan dana itu lantaran pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksa saat itu hanya melihat laporan pertanggungjawaban saja. Pemeriksa tidak melakukan uji petik terhadap laporan penggunaan keuangan dengan kenyataan di lapangan.

Kasus ini mulai ditangani Polda NTT setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pengelolaan dana hibah ULP tahun anggaran 2012/2013 banyak bermasalah.

Selain diduga banyak kegiatan fiktif, polisi juga mendapatkan informasi banyak dana hibah uang dipakai untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 900 juta itu, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni Mantan Bupati Alor, Simeon Th Pally, Ketua ULP Alor, Abdul Djalal dan Sekretaris ULP, Melkzon Beri. Selain mantan Bupati Alor Simeon, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Abdul dan Melkzon pekan ini.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved