Kisruh di Universitas PGRI NTT
Sulaiman Radja Banding ke PT TUN
Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT) PGRI Propinsi NTT, Drs. Sulaiman Radja, S.H, M.H, menyatakan akan lakukan upaya
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Ketua Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP PT) PGRI Propinsi NTT, Drs. Sulaiman Radja, S.H, M.H, menyatakan akan lakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera ( PT TUN) Jakarta.
Hal ini disampaikan Sulaiman Radja melalui Penasehat Hukumnya, Philipus Fernandez, S.H kepada Pos Kupang.Com, Kamis (6/11/2014).
Philipus Fernandez dimintai tanggapan soal putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan YPLP PT PGRI Provinsi NTT atau dinyatakan tidak dapat menerima.
Menurut Philipus, pada sidang Rabu (5/11/2014), dirinya memang tidak hadir, namun setelah mendengar bahwa PTUN Jakarta menolak gugatannya,maka tentu upaya yang dilakukan adalah upaya banding ke PT PTUN Jakarta.
"Kita akan lakukan banding ke tingkap PT TUN Jakarta. Demi kebenaran maka perlu dilakukan upaya banding dalam memperjuangkan keadilan," kata Philipus.