Selasa, 28 April 2026

Kasus Korupsi Pupuk di Distanbun

Hukuman Penjara 13 Tahun, Istri Muda Kalumban Bilang Tak Perduli Lagi

Istri muda Kalumban Mali, Yerlita. Leo sudah tidak perduli lagi kendati hukuman penjara yang mendera suaminya naik drastis.

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Istri muda Kalumban Mali, Yerlita Leo sudah tidak perduli lagi kendati hukuman penjara yang mendera suaminya naik drastis.

Bahkan Yerlita merasa sakit hati dengan ulah Kalumban yang makin menyusahkan hidupnya setelah melarikan diri saat proses persidangan kasus korupsi pengadaan pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan NTT tahun anggaran 2009 itu sementara berlangsung.

"Saya sudah tidak perduli lagi dengan Kal?umban Mali kalau hukumannya naik. Saya pun tidak tahu lagi keberadaan Kalumban," ujar Yerlita kepada Pos Kupang, Rabu (5/11/2014) siang.

Majelis Hakim.Pengadilan Tinggi NTT ? memvonis terpidana Kalumban Mali dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus tersebut. Vonis yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tinggi lebih tinggi dibandingkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang hanya memvonis Kalumban delapan tahun penjara.

Yerlita menceritakan semenjak Kalumban melarikan diri, tidak pernah ada lagi komunikasi antara keduanya. Untuk mencukupi kebutuhan anak-anaknya ia berjualan tiket pesawat terbang bersama ibu kandungnya. Ia pun tidak mengetahui keberadaan Kalumban yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi NTT semenjak melarikan diri Kamis (22/5/2014) saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved