Kasus Bansos TTS
Jaksa Tidak Periksa Lagi Mantan Wabup TTS
Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, tidak memerikaa lagi mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Benny Litelnoni, terkait temuan bahwa memo yang dikeluarkannya
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Thomas Duran
POS KUPANG.COM, SOE-- Kajari SoE, Oscar Douglas Riwu, tidak memerikaa lagi mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Benny Litelnoni, terkait temuan bahwa memo yang dikeluarkannya untuk mencairkan dana bansos tanpa bukti pertanggungjawaban.
"Kita hanya memeriksa kembali kepada penerima sekadar untuk memastikan ada bukti penerimaan atau tidak dan kepada orang yang berhak atau tidak," ujar Oscar di SoE, Senin (20/10/2014).
Untuk diketahui, dana bansos yang dicairkan dengan memo mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Drs. Benny Litelnoni, S.H, tanpa bukti pertanggungjawaban. Memo itu dilakukan tahun 2009 sebesar Rp 60 juta dan tahun 2010 sebesar Rp 170 juta. ( Simak berita lanjutannya di Pos Kupang cetak, Selasa (21/10/2014): Jaksa Periksa Penerima Memo Bansos TTS)