Proyek MBR Bermasalah

Kejati NTT, BPKP dan PNK Bahas Kasus MBR

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dan Politeknik Negeri Kupang (PNK) menggelar

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/MUHLIS AL ALAWI
Konsultan pengawas proyek MBR Alor, Ir. Kusuma Edi (kiri baju putih), ditahan setelah diperiksa di Kejati NTT, Selasa (19/8/2014). Jaksa penyidik, Kundrat Mantolas, S.H (kacamata), mengawal Kusuma menuju mobil tahanan. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT dan Politeknik Negeri Kupang (PNK) menggelar rapat untuk membahas tentang persoalan terhadap proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ada di sejumlah daerah di NTT.

Pantauan Pos Kupang, Senin (22/9/2014), sekitar pukul 10:00 wita, beberapa orang dari BPKP dan PNK tiba di Kejati NTT. Mereka langsung diarahkan ke ruang rapat Kejati NTT.
Mereka diantar ke lantai II oleh Kasi Penuntutan Kejati NTT, Robert Jimy Lambila, S.H.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kehadiran sejumlah auditor dari BPKP Perwakilan NTT dan juga ahli dari PNK itu untuk menggelar rapat dan membahas soal hal-hal teknis dalam pemeriksaan fisik proyek MBR. Sedangkan BPKP sendiri soal audit perhitungan kerugian negara. Rapat ini berlangsung secara tertutup sekitar dua jam 

Kajati NTT, John W Purba, S.H,M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H mengatakan, kehadiran sejumlah auditor BPKP Perwakilan NTT dan juga ahl dari PNK itu untuk menyamakan persepsi tentang
hal-hal teknis dalam kasus MBR di beberapa daerah di NTT.

"Pertemuan itu untuk menyamakan persepsi saja kasus MBR, karena ahli dari BPKP akan menghitung kerugian negara negitu juga PNK selaku ahli akan melihat fisik bangunan di lapangan," kata Ridwan.

Dikatakan, untuk ahli dari PNK, Kejati NTT dengan PNK telah ada kerjasama yakni PNK sebagai ahli atau tim ahli yang membantu kejaksaan atau penyidik untuk memeriksa proyek baik proyek pengadaan ataupun pekerjaan fisik.

Untuk diketahui kasus MBR yang ditangani Kejati NTT saat ini telah menahan beberapa  tersangka antara lain, Joni Liunokas (PPK MBR TTS),  Seface Penlaana (PPK MBR Alor,  H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland di TTS), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai di Belu),  Johny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun Persada di Belu dan Alor).

Sebelumnya Kejati NTT telah lebih dahulu menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka tersebut yakni Efraim Pongsilurang (PPK  MBR Kota Kupang), Don Carlos Nisnoni (PPK MBR Kabupaten Kupang),
Fransiskus Dethan (PPK MBR TTU), Joni Liunokas (PPK MBR TTS), Fransiskus Gregorius Silvester (PPK MBR Belu), dan  Seface Penlaana (PPK MBR Alor).  Selain itu, H Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland di TTS), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai di Belu), Johny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun Persada di Belu dan Alor) dan Rony Anggrek (Direktur PT Timor Pembangunan untuk MBR di Alor).*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved