Lelang Emas, Dapat Uang Kelebihan
Setiap nasabah yang tidak memperpanjang atau melunasi jatuh tempo pembayaran gadai emas, barangnya akan dilelang.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rahmawati Tohri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Setiap nasabah yang tidak memperpanjang atau melunasi jatuh tempo pembayaran gadai emas, barangnya akan dilelang. Bila dalam penyelenggaraan lelang emas, barangnya telah laku terjual, maka nasabah akan mendapatkan uang kelebihan dari hasil penjualan emas tersebut."
Pengelola UPC Pegadaian Oebobo, Devy Maku, mengatakan hal ini ketika ditemui Pos Kupang, di Pegadaian tersebut, Selasa (16/9/2014).
Kata Devy, periode kredit terdiri dari dua periode yaitu tanggal 1 - 15, jatuh tempo selama empat bulan dari tanggal tersebut dan periode lelang terjadi sekitar akhir bulan dan tanggal 16 hingga 20, proses lelang terjadi pada awal bulan, satu minggu setelah tanggal jatuh tempo.
"Sebelum tanggal lelang, nasabah akan dihubungi oleh pihak Pegadaian. Seandainya nasabah tidak juga datang membayar, maka akan dilelang. Dari hasil lelang tersebut maka akan menjadi biaya pembayaran utang dan biaya lainnya pada saat penggadaian, sisa dari pembayaran tersebut akan diberikan kepada nasabah. Uang kelebihan berlaku selama satu tahun," tuturnya.
Lelang dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu lelang sewaktu- waktu (setiap hari), lelang terbuka dan menjualnya pada pemborong.
Harga lelang ditetapkan langsung dari Kantor Pusat dan disesuaikan dengan harga taksiran.
Biasanya lanjut Devy, perhiasan emas ditawarkan pada lelang setiap hari, seperti perhiasan yang masih layak dijual akan di lelang di setiap outlet Pegadaian, semua menyediakan barang dan berlangsung setiap hari dan berlaku untuk siapa saja yang ingin membeli barang lelang. Namun, bila barang-barang tersebut dalam keadaan rusak, parsial akan dijual sekaligus pada pemborong.
Ia menjelaskan, saat ini lelang terbuka sudah ditiadakan, karena sudah menggelar lelang setiap hari. Membeli barang lelang tidak harus secara tunai, bida digadai kembali cukup dengan membayar uang muka saja. Setelah itu proses penggadaian berjalan seperti biasa. Barang lelang ini, tidak hanya dijual setiap hari di Pegadaian, tapi juga dijual ke Kantor-kantor dan instansi lainnya.
Pegadaian menjempu bola, bila dari Kantor ada yang ingin membeli perhiasan emas berupa anting-anting, cincin, kalung, dan lainnya bisa langsung menghubungi Pegadaian. Proses pembayaran pun juga bisa langsung menghubungi Pegadaian, dari pihak Pegadaian yang akan mendatanginya.
Memang sejak dua tahun setelah Pegadaian bergabung dengan PT. Persero, pelelangan dilakukan secara terbuka.
"Masyarakat kalau ingin mencari barang emas, tidak perlu lagi pergi ke Toko emas, di Pegadaian juga menyediakan barang emas setiap hari. Harga yang ditawarkan pun jauh lebih murah dari harga toko," tuturnya.*