Dugaan Korupsi PLS

Kasus PLS Bakal Jadi PR Kajati Baru

Penuntasan kasus dugaan korupsi program PLS tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT,

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penuntasan kasus dugaan korupsi program PLS tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT, hingga kini belum tuntas.

Kasus ini bakal menjadi pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, SH kepada kajati NTT yang baru.

Demikian informasi yang dihimpun di Kejati NTT, Senin (8/9/2014). Informasi yang dihimpun, pelantikan Kajati NTT yang baru akan dilakukan pekan depan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Setelah pelantikan, baru dilakukan serah terima jabatan sekaligus pisah sambut kajati NTT di Kupang.

Mangihut Sinaga, yang hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (8/9/2014) siang, belum bisa ditemui karena sibuk. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, pun belum berhasil dikonfirmasi.

Ketika ditemui di kantor Kejati NTT, Jumat (5/9/2014), Ridwan Angsar, membenarkan kepindahan Mangihut Sinaga, dari jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

"Pak Kajati sudah terima SK pindah, hanya menunggu pelantikan kajati baru saja. Kajati NTT pengganti Mangihut Sinaga, SH nantinya bernama, JW Purba, SH, mantan Wakajati Jambi," kata Ridwan.

Sebelumnya diberitakan, Mangihut Sinaga, mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi program PLS tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Provinsi NTT masih terus dilakukan kejaksaan. Penyidikan kasus dugaan korupsi ini tidak didiamkan.

"Tidak ada kasus korupsi yang kita petieskan. Semua kasus korupsi kita tangani secara serius. Kasus PLS masih terus kita usut," kata Sinaga.

Untuk memastikan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, penyidik Kejati NTT juga berencana menggelar ekspos di Perwakilan BPKP Propinsi NTT. *

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved