Selasa, 7 April 2026

Polemik LKPj Bupati Kupang

Bupati Kupang Ayub Titu Eki Beberkan Tujuh Dosa Dewan

Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, membeberkan dosa-dosa para anggota DPRD Kabupaten Kupang. Sebab selama ini tidak ada

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, membeberkan dosa-dosa para anggota DPRD Kabupaten Kupang. Sebab selama ini tidak ada orang yang berani mengontrol perilaku anggota Dewan yang buruk.

"Biar supaya rakyat tahu. Selama ini mereka disebut sebagai yang terhormat, tetapi ternyata perilakunya tidak terhormat," kata Titu Eki kesal saat jumpa pers dengan para wartawan di rumah jabatan, Rabu (6/8/2014) malam.

Adapun dosa-dosa Dewan adalah pertama, tidak tepat waktu atau tidak disiplin. Suka mengulur-ulurkan jadwal sidang.

"Pada tahun 2012 lalu saya pernah sebut anggota Dewan makan gaji buta karena malas bersidang. Sempat ribut besar," ungkap Titu Eki

Kedua, beberapa oknum anggota Dewan suka menekan beberapa kepala SKPD dengan maksud dan tujuan tertentu. Ia mempersilakan wartawan menanyakan langsung kepada beberapa kepala SKPD.

Ketiga, ada oknum anggota Dewan selalu berharap mendapat tetesan dana dari berbagai proyek fisik di beberapa instansi.

Keempat, dari tahun 2009-2014 belum ada satu pun perda inisiatif yang berhasil dibuat DPRD Kabupaten Kupang. Kerjanya lebih banyak pelesir ke Jawa atau luar daerah.

Kelima, sejak tahun 2009-2014 DPRD Kabupaten Kupang  hanya dua kali menggelar sidang perubahan anggaran. Itu pun digelar saat bulan Desember atau di penghujung tutup tahun anggaran.

Keenam, tidak mengeluarkan surat pemberitahuan atau peringatan kepada bupati kepala daerah bahwa 6 bulan lagi berakhir masa tugas. Surat baru dikeluarkan pada bulan Januari 2014 dari seharusnya bulan Oktober 2013.

Ketujuh, tidak menggelar sidang paripurna untuk pembahasan LKPj akhir masa jabatan. Padahal bupati sudah bersurat berkali-kali untuk mengingatkan kewajiban Dewan itu. "Saat sidang Banmus, malah saya ditekan supaya menerbitkan SK pengangkatan pegawai honor.

Padahal pemerintah pusat sudah melarangnya. Saya menolak. Akibatnya rapat untuk penetapan jadwal sidang paripurna batal. Dan tidak ada pemaparan LKPj," jelas Titu Eki.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved