Dugaan Korupsi PLS

Kasus PLS Masih Terus Diusut

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi program PLS tahun anggaran 2007

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi program PLS tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT masih terus dilakukan kejaksaan. Penyidikan kasus dugaan korupsi ini tidak didiamkan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH mengatakan hal ini ketika ditemui di gedung Kejati NTT, Selasa (26/8/2014) siang.

"Tidak ada kasus korupsi yang kita petieskan. Semua kasus korupsi kita tangani secara serius. Kasus PLS masih terus kita usut," kata Sinaga.

Saat ditanya wartawan, Sinaga sedang menuju mobil dinasnya untuk melakukan tugas keluar. Sinaga mengakui, dalam pengusutan kasus PLS ini, penyidik Kejati NTT belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, SH melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/8/2014) siang, mengatakan, untuk memastikan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, penyidik Kejati NTT berencana menggelar ekspos hasil penyidikan kasus dugaan korupsi program PLS tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Propinsi NTT di Perwakilan BPKP Propinsi NTT.

 "Penyidik kejaksaan sudah punya hitungan sendiri menyangkut nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi proyek PLS. Tetapi yang lebih ahli dalam menghitung kerugian negara adalah pihak BPKP. Makanya kejaksaan berencana ekspos kasus ini di BPKP," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, hingga saat ini penyidik Kejati NTT memang terus mendalami kasus dugaan korupsi program PLS tersebut. Hal itu dimaksudkan guna mendapatkan bukti-bukti yang lebih kuat sebelum menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Kasus dugaan korupsi program PLS juga sudah diekspos penyidik Kejati NTT di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (30/6/2014).*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved