Pilpres 2014
Pengawalan Komisioner KPU Masih Normal
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan pihaknya tidak meminta penambahan pengawalan untuk menyikapi ancaman penculikan
POS KUPANG.COM, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan pihaknya tidak meminta penambahan pengawalan untuk menyikapi ancaman penculikan yang ditebarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta Partai Gerindra, Muhammad Taufik. Namun KPU juga berharap ada proses pidana bagi pihak yang mengancaman komisioner KPU tersebut.
Arief juga mengatakan, hingga Senin (11/8) siang, pihaknya tidak menerima ancaman ataupun teror secara langsung. Komisioner KPU juga tidak mengalami kepanikan atas ancaman Taufik yang dikutip beberapa media. Mereka tidak panik.
"Kami tidak berlebihan lalu minta tambahan pengawalan. Enggak lah," ujar Arief di jeda sidang perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8). "Kami Biasa saja. Cuma itu (ancaman) harus disikapi," ujarnya.
Langkah KPU untuk menyikapi ancaman penculikan itu adalah melaporkan M Taufik ke Mabes Polri, Senin sekitar pukul 01.00. Dalam menyampaikan laporan itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik dan para komisioner didampingi penasihat hukum Ali Nurdin. "Kami melapor setelah di tingkat komisioner melakukan rapat mempertimbangkan seluruh perkembangan yang ada," kata Husni di Mabes Polri.
Pada pelaporan itu, KPU menyerahkan bukti berupa materi cetak dan rekaman video. Taufik dilaporkan untuk dugaan pelanggaran Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman penculikan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Perkembangan yang menjadi pertimbangan di dalam rapat internal KPU, kata Husni, adalah demonstrasi di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8). "Di mana ada salah seorang Ketua DPD Partai (Gerindra) yang menyampaikan statemen (tentang ancaman penculikan) dan yang bersangkutan mengulang beberapa kali dalam kesempatan lain," ujar Husni seperti dikutip Kompas.com.
"Ancaman penculikan adalah hal yang serius," kata Husni. "Walaupun yang bersangkutan mengatakan (ancaman itu) bersyarat, (akan dilakukan hanya) apabila kepolisian tidak menindaklanjuti apa yang mereka inginkan," imbuhnya.
Pada Jumat lalu, ketika berorasi depan gedung MK, M Taufik mengajak massa Prabowo-Hatta untuk menangkap Husni. "Kita tangkap Kamil Manik hari Senin (11/8), saudara-saudara. Apakah kalian setuju?" serunya. "Pada hari Senin, kita akan hitung sama-sama sampai 50. Kalau Kamil Manik tidak keluar, kita akan kepung Gedung MK dari depan sampai belakang agar mau berhadapan dengan kita," lanjut Taufik saat itu.
Pernyataan yang sama diucapkan M Taufik dalam wawancara di televisi, Minggu (10/8). "Awalnya kami mengangap itu (pernyataan) biasa. Ternyata, dalam beberapa media itu diulang-ulang. Statement dia dinyatakan secara sadar dan kami menilai, 'wah ini bisa serius'," ujar komisioner KPU Arief Budiman
KPU kemudian konsultasi ke penasihat hukum hingga memutuskan melaporkan pengancaman itu ke polisi. Menurut Arief, ancaman-ancaman yang ditebar Taufik bisa berpengaruh terhadap sidang sengketa pilpres yang kini bergulir di MK.
"Kalau dibiarkan, bisa saja mengganggu atau setidak-tidaknya mempengaruhi proses persidangan. Jadi kami ambil sikap itu," ujar Arief.
Komisioner KPU Ida Budhiati berharap ada tindakan hukum bagi penebar ancaman penculikan Ketua KPU. "Kami minta supaya ada pertanggungjawaban hukum pidana," ujar Ida di gedung MK, Senin siang.
Menurut Ida, ancaman yang diumbar Taufik melalui media tersebut mengoyak nilai-nilai hukum. Saat ini KPU sedang dalam tugas konstitusional yakni menyampaikan klarifikasi dan dokumen di persidangan di MK. (Tribunnews/eri/fer/zul/m2/m6)