Proyek MBR Bermasalah
Jaksa Periksa Bendahara Proyek MBR Belu
Penyidik Kejati NTT memeriksa dua bendahara proyek perumahan bagi MBR di Kabupaten Belu, Yuliana Karvalo, dan Nitanael Lapenangga.
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejati NTT memeriksa dua bendahara proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, Yuliana Karvalo, dan Nitanael Lapenangga.
Pemeriksaan dua bendahara untuk melengkapi berkas perkara tersangka Fransiskus Gregorius Silvester, selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) proyek MBR Belu dan tersangka Johny Kainde, selaku Direktur PT Sarana Wangun Persada.
Hal ini disampaikan Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H, melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H, di kantornya, Jumat (8/8/2014) siang. Saat pemeriksaan, dua bendahara proyek dicecar pertanyaan seputar peran mereka sebagai bendahara dalam pencairan dana proyek MBR di Belu.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Fransiskus Gregorius Silvester selaku PPK proyek MBR Belu dan tersangka Direktur PT Sarana Wangun Persada, Johny Kainde, selaku kontraktor proyek MBR Kabupaten Belu akan dilakukan penyidik setelah pemeriksaan para saksi selesai," kata Ridwan.
Kasus dugaan korupsi proyek MBR di wilayah NTT, kata Ridwan, terjadi di beberapa kabupaten/kota, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Timor Tengah Selatan, Belu dan Kabupaten Alor.
Khusus proyek MBR Kabupaten Belu, kata Ridwan, saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan proyek MBR Kabupaten Alor sudah pada pemeriksaan tersangka, bahkan dua tersangkanya sudah ditahan, yakni PPK proyek MBR Alor Tahun Anggaran 2012, Seface Penlaana, dan tersangka Direktur PT Sarana Wangun Persada, Johny Kainde selaku kontraktor pelaksaan proyek MBR di Kabupaten Alor dan Kabupaten TTU.
"Kalau untuk proyek MBR di Kabupaten TTU, pemeriksaan saksi-saksinya sudah selesai dan saat ini tinggal melakukan pemeriksaan tersangka. Penyidik Kejati NTT juga sudah memanggil tersangka PPK proyek MBR TTU, Fransiskus Dethan, untuk diperiksa, Kamis (7/8/2014), namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaan batal," kata Ridwan.
Sehari sebelumnya, jelas Ridwan, penyidik Kejati NTT batal memeriksa tersangka Direktur PT Timor Pembangunan, Rony Anggrek, dalam kasus proyek MBR Alor karena yang bersangkutan sedang sakit.
Bukti sakit tersangka Rony Anggrek ditandai pengajuan surat keterangan sakit yang diantar langsung oleh Benyamin Rafael, S.H dan Fredy Djaha, S.H selaku penasihat hukum tersangka Direktur PT Timor Pembangunan, Rony Anggrek, kepada jaksa penyidik Kejati NTT.
Ridwan mengatakan, penyidik Kejati NTT tetap serius dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang ditangani, termasuk kasus dugaan korupsi proyek MBR.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek MBR tahun anggaran 2012 ini, penyidik Kejati NTT telah menetapkan 10 tersangka, yakni Efraim Pongsilurang selaku PPK proyek MBR Kota Kupang, Don Carlos Nisnoni (PPK proyek MBR Kabupaten Kupang), Fransiskus Dethan (PPK proyek MBR TTU), Joni Liunokas (PPK proyek MBR TTS), Fransiskus Gregorius Silvester (PPK proyek MBR Belu) dan Seface Penlaana (PPK proyek MBR Alor).
Tersangka lainnya, H. Jumari (Direktur PT Tiga Dimensi Intiland di Kabupaten TTS), Nardi Eko Pransto (Direktur PT Sumber Griya Permai di Kabupaten Belu), Johny Kainde (Direktur PT Sarana Wangun Persada di Kabupaten Belu dan Alor) dan Rony Anggrek (Direktur PT Timor Pembangunan di Kabupaten Alor.