Pilpres 2014

Fadli Zon Laporkan Ketua KPU ke Polisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dilaporkan ke polisi oleh Wakil Ketua DPP Gerindra Fadli Zon, Senin (4/8)

Editor: Benny Dasman

POS KUPANG.COM, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dilaporkan ke polisi oleh Wakil Ketua DPP Gerindra Fadli Zon, Senin (4/8). Pada saat yang hampir bersamaan, KPU juga diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara Rabu besok, Mahkamah Konstitusi akan mulai menggelar sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tergugatnya adalah KPU.

"Pada pagi ini saya akan melaporkan Ketua KPU yang telah melakukan suatu pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait pembongkaran suatu barang bukti yang tidak didasarkan putusan pengadilan ataupun perintah hakim," ungkap Fadli Zon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin pagi.

Fadli mengaku pihaknya mempermalasahkan keputusan KPU memerintahkan pembukaan kotak suara, sekitar dua pekan lalu. "Kami akan eksplorasi karena (kasus) ini penyalahgunaan wewenang. Ini kan bagian dari merusak barang bukti pasangan Prabowo-Hatta yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi," katanya. Fadli juga mengatakan bahwa ia mendapat informasi tentang pembukaan kotak suara dari media massa.

Fadli juga menilai KPU bertindak ceroboh karena memerintahkan pembukaan kotak suara pada saat pasangan Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan ke MK. "KPU kan belum tahu apa yang digugat. Kemudian, pihak KPU tidak atas dasar MK memerintah pembukaan kotak suara. Jadi itu merupakan suatu usaha merusak barang bukti," ujar Fadli.

Seperti diberitakan, KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014 yang ditujukan kepada KPU provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Isi surat itu adalah perintah untuk membuka kotak suara guna mengambil dokumen A5 dan C7 untuk difotokopi dan dilegalisir.

KPU juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1449 tertanggal 23 Juli 2014. Isi surat tersebut adalah perintah kepada KPU provinsi untuk bersiap menghadapi gugatan, membuat jawaban, datang ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU. Surat edaran tersebut ditujukan kepada KPU Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTT, Sulsel, Sulbar, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU, tidak perlu izin MK. Menurutnya, pembukaan kotak merupakan upaya mengumpulkan bukti untuk menghadapi gugatan di MK. "Saya pikir itu otomatis. Kalau sudah masuk wilayah peradilan, (pembukaan) itu sudah menjadi proses pembuktian," ujar Ferry di kantornya di Jakarta, Senin.

Ferry menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan KPU adalah penerjemahan dari Pasal 29 Peraturan MK Nomor 4 tahun 2014 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di dalam pasal tersebut, MK memerintahkan agar pihak termohon melengkapi bukti-bukti ketika menyampaikan jawaban di persidangan. Atas memiliki bukti yang lengkap, maka KPU membuka kotak suara dan agar bisa membaca dokumen A5 dan C7. (Tribunnews/adi/eri)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved