Sabtu, 11 April 2026

4 Jembatan di Di Jalan Maumere-Waerunu Sudah Termakan Usia

Sebanyak empat jembatan pada ruas jalan negara jurusan Maumere-Waerunu, Kabupaten Sikka harus segera diperbaiki

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Sebanyak empat jembatan pada ruas jalan negara jurusan Maumere-Waerunu, Kabupaten Sikka harus segera diperbaiki karena termakan usia. Ruas jalan ini sangat padat kendaraan linstas Maumere- Larantuka dan kendaraan lainnya.

Keempat jembatan itu,  yakni jembatan Wairbleler, Likot,Waigete dan Padang Wair.

Herman Rohi, PPK 14 Maumere-Waerunu,yang dihubungi Pos Kupang di Kota Maumere, Rabu (30/7/2014), menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Balai Jalan Nasional di Denpasar-Bali agar ada perbaikan.

"Sebenarnya tahun ini juga ada perbaikan jembatan Wodong 2 yang ambruk karena bencana. Namun karena ada defisit anggaran maka ditunda tahun depan. Selain jembatan Wodong 2, kami juga mengusulkan empat jembatan agar dilakukan perbaikan," ujar Herman.

Ia mengatakan, empat jembatan yang perlu penanganan secepatnya,  yakni jembatan  Wairbleler dan Likot butuh perbaikan karena fondasi di jembatan mengalami penurunan.
Sedangkan dua jembatan lainnya,  yakni Waigete dan Padang Wair perlu dilakukan pelebaran karena terlalu sempit dan hanya bisa dilintasi satu kendaraan.

"Dua jembatan ini  tidak bisa dilalui dua kendaraan karena terlalu sempit," ujar Herman.

Herman mengatakan, perbaikan jalan negara Maumere-Larantuka tahun ini juga sedang dilakukan pelebaran dari 4,5 meter menjadi 6 meter.

"Tentunya ada bukit dan perkebunan warga yang terkena gusur, kami meminta dukungan masyarakat membantu pemerintah. Jalan yang kami bangun dan perbaikan dalam rangka kemajuan kita bersama," kata Herman.

Herman menambahkan, pelebaran jalan negara Maumere-Larantuka sudah mulai dikerjakan dan menggunakan dana APBN Tahun 2014. "Kontrak kerja Februari 2014 dan akan berakhir Agustus 2014. Kami mengharapkan pengerjaan jalan bisa sesuai kontrak kerja," demikian Herman.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved