Kasus Bansos TTS

Bupati TTS dan Wagub NTT Diperiksa Setelah Idul Fitri

Pemeriksaan Bupati TTS, Paul VR Mella,mantan Wabup TTS yang kini menjadi Wagub NTT, Benny Litelnoni pada kasus Bansos TTU dilakukan usai Lebaran 2014

zoom-inlihat foto Bupati TTS dan Wagub NTT Diperiksa Setelah Idul Fitri
POS KUPANG/DOK
Ir.Paul Mella, Bupati Timor Tengah Selatan, NTT

POS-KUPANG.COM, SOE -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) SoE menjadwalkan pemeriksaan Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Paul VR Mella, dan mantan Wakil Bupati TTS yang kini menjabat Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Drs. Benny Litelnoni, S.H, M.Si, seusai  perayaan  Idul Fitri 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  SoE, Oscar Douglas Riwu, S.H, menyampaikan itu  kepada Pos Kupang saat ditemui di kantornya, Jumat (25/7/2014).

"Sementara ini teman-teman (penyidik) libur. Saya masih mendalami berkas yang ada. Setelah Idul Fitri kami jadwalkan pemeriksaan Bupati, Wakil dan Sekda TTS terkait kebijakan, terutama Memorandum of Understanding (MoU)/Nota Kesepahaman dan Keputusan Bupati dalam penyaluran dana bansos," kata Oscar.

Ia menyatakan, penyidik fokus pemeriksaan pada dugaan penyimpangan pengelolaan dana bansos tahun 2010. Tetapi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan menyelidiki pengelolaan dana bansos 2011-2013 dengan landasan hukum Permendagri No: 13/2006. Oscar optimistis bisa mengungkap kasus bansos serta Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) dan Perikanan.

"Khusus kasus perikanan sudah ada calon tersangka dan segera ditetapkan awal Agustus. Dipastikan bulan September 2014 disidangkan," katanya.

Sebelumnya, jaksa memeriksa bendahara KONI TTS, Meriyani Lulan. Diketahui organisasi itu menerima dana bansos tahun anggaran 2010 sebesar Rp 330 juta. Dana itu untuk biaya operasional dan Porda tingkat Propinsi NTT.

"Saya sudah periksa bendahara KONI, tetapi belum selesai. Hasil pemeriksaan sementara tahun 2010, KONI menerima dana bansos RP 330 juta. Dari jumlah itu, Rp 30 juta untuk biaya operasional, Rp 300 juta untuk kegiatan Porda," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari SoE, Arry Verdiana, S.H, di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2014).

Sebelum memeriksa bendahara KONI TTS, penyidik memeriksa pengurus Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) SoE. Pengelola RSIA SoE menerima dana Rp 200 juta untuk kepentingan pelayanan.

Penyidik juga sudah memanggil pihak Universitas Nusa Cendana Kupang selaku penerima dana Rp 250 juta untuk memberikan klarifikasi, namun tidak hadir.  Juga memanggil pengurus Sanggar Suara Perempuan (SSP), namun belum ada tanggapan.

PENERIMA DANA BANSOS TTS
---------------------------------------------

1. Bendahara P2TP2A, Elmy Bengue,  Rp 15,5 juta
2. Ketua Sasana Tinju, Yonas YY Balo, Rp 15 juta
3. Kepala Tata usaha RSIA, Isak Mone, Rp 50 juta
4. Ketua GOW TTS, Dra. Yuliana Atajama, Rp 15 juta
5. Bendahara Darma Wanita TTS, Walu Fanggidae, Rp 10 juta
6. Bendahara Yayasan Perguruan Tinggi Kristen SoE, Istareda F Bees, Rp 200 juta
7. Bendahara KONI TTS, Meriani Lulan, Rp 345 juta
8. Kepala SMKN 2, Simon PA Missa, Rp 10 juta
9. Panitia MTQ Alor, Sukirman, Rp 20 juta
10. Panitia Afroad, Yopich Magang, Rp 10 juta
11. Bendahar P2TP2A, Yacobed Nenabu, Rp 47 juta
12. Rudy Mounini, pribadi, Rp 10 juta
13. Ketua Partai Kedaulatan, Daniel Liu, Rp 19.585.421
14. Sekretaris PDK, Kundrat Marianan, Rp 25.353.143
15. Sekretaris Umemanekan, Isai R Mayok,  Rp 10 juta
16. Ketua Pelaksana Lembaga Perlindungan Anak, Jeson Benu, Rp 12,5 juta
17. Ketua Partai Republikan, Charles Bisinglasi, Rp 11.792.641
18. Sekretaris PDIP, Marjori Edna Mansula, Rp 49.943.563
19.Ketua Partai Karya Perjuangan, Susten Nabunome, Rp 16.235.945.
20. Ketua PNI Marhaenisme, Marten Tualak, Rp 18.405.862
---------------------------------------------------------
Sumber: Kejari SoE
---------------------------------------

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved