Minggu, 10 Mei 2026

Tujuh Tahun Kasus PLS 2007 Morat-marit

Anda bisa bayangkan kasus ini. Tujuh tahun morat-marit. Artinya, bukti-bukti lain masih kami cari supaya ada tidaknya unsur melawan hukum terpenuhi.

Tayang:
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Anda bisa bayangkan kasus ini. Tujuh tahun morat-marit. Artinya, bukti-bukti lain masih kami cari supaya ada tidaknya unsur melawan hukum terpenuhi.

Demikian Kajati  NTT, Mangihut Sinaga, S.H, dikonfirmasi seusai bertemu dengan Dira Tome dan penyelenggara PKBM di Aula Kejati NTT, Selasa (15/7/2014).

Mangihut menjelaskan, saat ini Kejati NTT masih dalam tahap pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi PLS di NTT tahun 2007. "Kami masih mendalami apakah dalam kasus ini ada penyimpangan yang melanggar hukum atau tidak. Kita terus pelajari," katanya.

Tentang ada penyidik yang tidak profesional, Mangihut menepisnya. Ia menegaskan, penyidik Kejati NTT profesional dalam menangani kasus PLS. Penyidik terus melakukan pengkajian bukti demi bukti agar persoalan ini tuntas.

"Kami tetap profesional. Artinya, kalau benar kami katakan benar dan kalau ada penyimpangan kami katakan ada, tapi jelas  dengan bukti-bukti pendukung," tegasnya.

Menyinggung apakah Kejati NTT dalam menelusuri kasus ini soal kebijakan yang salah atau kerugian negara, Mangihut mengatakan, "Itu semua masih kami  cari dengan keterangan yang ada dan bukti lain,  juga kami masih cari agar kasus ini jelas.

Mangihut memberi apresiasi kepada Dira Tome yang juga  Bupati Sabu Raijua karena  proaktif menanyakan perkembangan kasus PLS.

"Pak bupati sangking baiknya datang menanyakan perkembangan kasus ini. Atensi beliau ini kepada penegak hukum luar biasa. Dia (Dira Tome)  datang tanya, kapan selesai, kepastian hukum kapan pak kajati, karena ini tergantung-gantung kasus ini. Dan, ini baik sekali," tutur Mangihut.

Mangihut menilai, kedatangan Dira Tome luar biasa karena di tempat lain tidak ada kepala daerah yang datang ke penegak hukum untuk menanyakan.  Tentang target penanganan kasus ini, Mangihut  menegaskan, tidak ada target karena harus resmi ada atau tidak bukti.

"Kalau tidak ada bukti, kami bilang tidak ada, dan kalau ada kami katakan ada," tegas Mangihut.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved