Kisruh di Universitas PGRI NTT
Nugraha: Sem Haning Rektor PGRI yang Sah
Gubernur NTT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) NTT tetap mengakui Semuel Haning sebagai Rektor Universitas PGRI Kupang yang sah.
POS KUPANG, COM.KUPANG--Forum rapat bersama Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) PGRI Pusat dan Daerah NTT bersama Gubernur NTT dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) NTT tetap mengakui Semuel Haning sebagai Rektor Universitas PGRI Kupang yang sah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PGRI Pusat, Dr. Qudrat Nugraha, kepada wartawan usai mengikuti rapat tertutup bersama gubernur NTT dan Forkompinda NTT di ruang rapat Gubernur NTT, Rabu (2/7/2014) sore.
Menurutnya, forum rapat menyepakati hanya ada satu rektor PGRI dan proses hukum yang sedang berjalan agar terus dilanjutkan. "Di sini (Universitas PGRI Kupang, Red) tidak boleh ada dua matahari, rektornya harus satu dan tadi Gubernur, Kapolda, Danlantamal, Danlanud kita sepakat Pak Sam (Semuel Haning sebagai rektor, Red). Dan, hukum akan jalan terus bagi yang melanggar hukum. Saya juga minta agar terus dijalankan," tegasnya.
Dikonfirmasi pernyataan Gubernur NTT bahwa dalam forum rapat itu tidak disebut nama Sem Haning sebagai rektor yang diakui, Qudrat dengan tegas mengatakan bahwa forum itu sudah mengakui Semuel Haning tetap menjadi rektor. "Yang akui dalam forum itu bukan saya sendiri. Ada pak gubernur dan forkompinda. Di rapat itu disebut nama Pak Sem. Kalau ada yang bilang tidak sebut (tidak sebut nama Sem Haning, Red), saya saksinya," tegasnya.
Lebih lanjut Qudrat meminta agar masyarakat NTT tetap tenang, para mahasiswa dan para orangtua juga tetap tenang sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
"Itu keputusan dalam rapat tadi dan Menurut Kapolda NTT, hukum akan dijalankan terus. Kita sepakat harus menjaga lingkungan tetap kondusif. Itu sudah didukung oleh forkompinda tadi. Saya senang mendengarnya karena dianggap pengangkatan rektor (Anton Kato, Red) itu tidak memenuhi syarat apapun berarti pemerintah daerah sudah mengakui. Saya senang mendengar ini," ujarnya.
Ditanya soal kewenangan pengangatan rektor, Qudrat mengatakan, jelas yang berwenang mengangkat Rektor PGRI adalah pengurus PGRI pusat setelah melalui rapat senat universitas. (roy)