Dugaan Korupsi PLS

Ke Mana Rp 19 Miliar Dialirkan?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di NTT

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi  NTT  tahun anggaran 2007-2008 senilai Rp 77 miliar. Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi NTT sejak tahun 2008.

KPK juga siap membantu Kejati NTT memfasilitasi ke PPATK agar hasil penelusuran dana PLS  Rp 19 miliar yang dikelola forum mengalir ke mana saja dapat diberikan kepada penyidik.
Dengan penuntasan kasus ini, maka dapat segera dilimpahkan kepada pengadilan. Hasil penelusuran aliran dana PLS ke rekening-rekening belum semuanya keluar. Ada dana sekitar Rp 19 miliar yang dikelola forum belum disampaikan PPATK ke Kejati NTT ke mana saja aliran dana itu.

"Waktu itu ada kegiatan koordinasi supervisi di NTT, disepakati KPK mengambilalih kasus ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (30/6/2014). Hari ini (Senin kemarin), Kajati NTT, Mangihut Sinaga, mendatangi Gedung KPK bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus  (Jampidsus),  Widyopramono.

Meskipun disepakati untuk diambilalih KPK, kata Johan, Kajati NTT belum menyerahkan berkas perkara kasus itu kepada KPK. Kedatangan Mangihut hari ini, menurut dia, hanya untuk berkoordinasi lagi dengan KPK.

Sebelumnya Mangihut mengatakan, KPK melakukan supervisi atas penanganan kasus dugaan korupsi dana luar sekolah di NTT ini. Menurut Mangihut, dana yang dianggarkan untuk pendidikan luar sekolah 2007-2008 di NTT tersebut nilainya Rp 77 miliar.

Dana Rp 77 miliar tersebut merupakan dana block grant atau dana yang diberikan pemerintah kepada suatu forum atau institusi tertentu untuk dimanfaatkan sesuai dengan pedoman pemerintah. Namun, diduga dana ini justru mengalir kepada pihak yang tidak semestinya. "Ya, jadi kepada orang, ada dibentuk orang lain, swasta dibentuk forum untuk mengelolanya dan dari sinilah ini ke mana-mana," kata Mangihut.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 59 miliar. Meskipun ditangani sejak 2008, Kejati NTT hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Mangihut berdalih bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan alat bukti yang mengarah kepada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.

Terkait hal ini, kata Mangihut, Kejati NTT terus berkoordinasi dengan KPK. Kejati juga mengaku telah meminta data dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini. Menurut dia, pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini merupakan tanggung jawab kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang menjabat ketika itu. "Karena PPK-nya itu kepala bidang pendidikan luar sekolah," ucapnya.

Kini, Kepala Subdinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tersebut, yakni Marthen Dira Tome, menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua. Kejati NTT pun pernah memanggil Marthen Dira Tome untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTT tersebut. *

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved