Dugaan Korupsi PLS

Kasus PLS 2007 Diekspos di KPK

Pekan depan tim Kejaksaan Tinggi NTT mengekspos penanganan kasus dugaan korupsi PLS TA 2007 senilai Rp 77 miliar di KPK di Jakarta.

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Pekan depan tim Kejaksaan Tinggi NTT mengekspos penanganan kasus dugaan korupsi pendidikan luar sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Ekpos itu menjawab permintaan KPK yang akan melakukan supervisi perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Beberapa waktu lalu KPK sudah mensupervisi kasus ini. Tetapi kini mereka meminta lagi untuk disupervisi guna diketahui sejauhmana perkembangan penanganannya seperti kendala apa yang dihadapi tim penyidik," ujar Kajati NTT, Mangihut Sinaga, S.H, usai membuka pekan olah raga dalam rangka HUT ke-54 Adhiyaksa di halaman Kejati NTT, Rabu (25/6/2014) sore.

Mangihut menyatakan, sebelumnya KPK ingin mengambil alih penanganan kasus ini lantaran sebelum ia menjabat Kajati NTT penanganannya sangat lambat. Pasalnya, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penanganan kasus korupsi baik di lembaga kejaksaan atau kepolisian untuk mempercepat kepastian hukum.

"Soal nanti mau ambil alih tidaknya penanganan kasus ini tergantung hasil ekspos pekan depan," kata Mangihut.

Menurut Mangihut, penanganan kasus ini sudah mengalami kemajuan cukup pesat. Saksi-saksi yang dahulu tidak mau datang memberikan keterangan, kini mau memberikan keterangan kepada penyidik. Terakhir, kata Mangihut, timnya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT untuk menghitung kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Tak hanya itu, jajarannya juga sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana program PLS.
Ditanya pemeriksaan anggota forum hingga mantan Kepala Bidang PLS, Marthen Dira Tome, apakah penyidik belum bisa menetapkan tersangka, Kajati Mangihut menuturkan, timnya masih menunggu hasil penghitungan kerugian dari BPKP NTT. "Kalau sudah ada hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP NTT dan laporan dari PPATK tentang hasil pelacakan rekening-rekening, maka bisa ditetapkan tersangkanya," kata i Mangihut.
Menyinggung perlu tidaknya penyidik memeriksa kelompok yang menerima bantuan program dari PLS, Kajati Mangihut menuturkan, penyidik tidak fokus penyidikan kelompok penerima bantuan. Namun penyidikan difokuskan pada pengadaan buku, alat peraga sebagaimana yang tertera dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan dana PLS tahun anggaran 2007. "Laporan hasil pemeriksaan BPK tidak menyinggung tentang pengelolaan dana di kelompok. Laporan itu justru mempersoalkan anggaran yang tidak disesuai kontrak terutama pengadaan buku," ungkap Mangihut.
Hambatan utama kasus ini sehingga belum ada penetapan tersangka, Kajati Mangihut menuturkan, penyidik lama mendapatkan data-data pengelolaan dana itu dari pengelolannya. Mereka berdalih data-data itu sudah disampaikan kepada penyidik yang sebelumnya.


Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved