Kisruh di Universitas PGRI NTT

Mantan Pegawai PGRI Berteriak 'Bunuh Saja'

Dua orang satpam di Universitas PGRI dikeroyok babak belur oleh sekelompok orang, Selasa (17/6/2014), pukul 17.30 wita, diduga buntut dari

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/DIONISIUS KOTA
Wakapolres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana, memberia arahan kepada 21 saksi yang diperiksa di halaman belakang kantor polres setempat, Rabu (18/6/2014). Dari jumlah ini, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dua orang satpam di Universitas PGRI  dikeroyok babak belur oleh sekelompok orang, Selasa (17/6/2014), pukul 17.30 wita, diduga buntut dari dualisme kepemimpinan di lembaga itu. Para pelaku ada yang diduga sebagai mahasiswa pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) PGRI, ada juga yang bukan mahasiswa.

Saat melakukan pengeroyokan para pelaku bersenjatakan parang, pisau, balok dan batu. Bahkan saat menganiaya dua satpam naas tersebut, seorang mantan pegawai PGRI berteriak, "bunuh saja, saya bertanggung jawab."

Para pelaku juga merusakkan Kantor FKIP PGRI. Aparat Polres Kupang Kota telah menetapkan sembilan orang tersangka dan mereka sudah ditahan di polres setempat.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi melalui Wakapolres, Kompol Yulian Perdana, di ruang kerjanya, Rabu (18/6/2014), membenarkan telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pengeroyokan satpam dan perusakan di Kampus FKIP PGRI.

"Sembilan orang tersangka itu tidak semuanya mahasiswa. Ternyata ada juga yang bukan mahasiswa dan mereka telah kami tahan. Kami masih mendalami motifnya," ujar Yulian.

Setelah meminta keterangan dari 21 mahasiswa PGRI sebagai saksi, demikian Yulian, pelaku pengeroyokan menggunakan benda tajam dan benda tumpul.

"Jadi, para pelaku pengeroyokan ini datang dengan memegang  parang, pisau, balok, dan batu. Mereka menganiaya korban menggunakan benda-benda tersebut.  Akibat pengeroyokan itu, dua orang satpam PGRI mengalami luka yang cukup parah dan harus dirawat di rumah sakit," ungkap Yulian sambil menambahkan, para tersangka  dijerat dengan pasal 170 subsider 351 dan 406.

Pantauan Pos Kupang di Polres Kupang Kota, kemarin, Wakapolres Kupang Kota menasehati 21 mahasiswa yang dimintai keterangan sebagai saksi. Dari 21 orang mahasiswa ini, ternyata ada satu orang yang bukan mahasiswa PGRI, namun berada di tempat kejadian.  Sementara di Kampus FKIP PGRI tampak dua mobil dalmas diparkir di halaman depan kantor.

Sekitar 20 orang polisi berjaga-jaga di luar dan di dalam kampus FKIP. Di bagian depan kantor, tepatnya di tangga masuk kantor, tampak puing-puing kaca berserakan. Masih tampak bercak darah di lantai halaman depan kantor. Informasi yang dihimpun di Kantor FKIP PGRI menyebutkan, kemarin, tidak ada satu pun pegawai dan dosen yang masuk hingga pukul 11.00 wita.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved