Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Dugaan Mafia Proyek di Politeknik

Kejati Sita Aset Mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera menyita aset-aset tersangka mantan Direktur Polikteknik Negeri Kupang

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) segera menyita aset-aset tersangka mantan Direktur Polikteknik Negeri Kupang (PNK), Bekak Kolimon, dan Buyung Rosna, dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mafia proyek di PNK. Aset-aset yang disita berupa tanah dan rumah yang diduga diperoleh Bekak dan Buyung dari hasil bermain proyek di PNK.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, S.H, Sabtu (14/6/2014) mengatakan, aset itu  disita setelah penyidik mendapat izin penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

"Bila tidak ada halangan izin itu bisa keluar minggu depan. Kalau izin penyitaan sudah keluar, kami segera menyita aset-aset Bekak dan Buyung yang ditemukan tim penelusuran harta kedua tersangka tersebut," jelas Ridwan.

Harta benda yang disita, kata Ridwan, akan dijadikan barang bukti atas tuduhan kejahatan pencucian uang dan korupsi terhadap kedua tersangka. Pasalnya, hasil bermain proyek selama empat tahun anggaran 2010, 2011, 2012 dan 2013 di PNK, diduga harta Bekak dan Buyung,  melimpah hingga nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Kejati NTT menyebutkan, Kajati NTT, Mangihut Sinaga, membentuk tim khusus yang bertugas memburu harta benda Bekak dan Buyung. Pasalnya, keberadaan harta Buyung dan Bekak  diduga banyak mengatasnamakan keluarga dan kerabat keduanya.

Tentang pemberkasan Buyung dan Bekak, Ridwan menjelaskan, tim kembali memeriksa Buyung dan Bekak. Keduanya diperiksa untuk kepentingan percepatan pemberkasannya.

Sebelumnya, Kejati NTT sudah menyita aset milik mantan Direktur PNK, Bekak Kolimon, dan mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) PNK, Buyung Abdul Munaf Rosna, yang ditaksir sekitar Rp 3 miliar.

Tim penyidik juga mendapat informasi bahwa harta Bekak dan Buyung banyak selama empat tahun anggaran mengerjakan  proyek di PNK. Namun, tim mengalami kesulitan melacak harta Bekak dan Buyung lantaran minimnya informasi keberadaan harta benda keduanya.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved