Calon Presiden 2014
Jokowi Dikirimi Surat Panggilan Kedua
sebaiknya Jokowi datang untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu agar perkara tersebut bisa selesai.
POS KUPANG.COM, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melayangkan surat panggilan kedua bagi calon presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Surat kedua dilayangkan karena Jokowi tidak memenuhi panggilan pertama, Rabu (4/6).
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak menyatakan, sebaiknya Jokowi datang untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu agar perkara tersebut bisa selesai.
"Sebaiknya pihak terkait langsung yang hadir agar segera clear. Makanya kami panggil lagi untuk memberikan klarifikasi kepada Bawaslu," kata Nelson di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu. Pada surat panggilan kedua, Jokowi diminta hadir di kantor Bawaslu pada hari Kamis (5/6) ini.
Ketua Bawaslu Muhammad menyayangkan ketidakhadiran Jokowi di kantor Bawaslu pada hari yang ditentukan di surat panggilan pertama. "Kami sayangkan Pak Jokowi tidak hadir.
Dalam undangan, kami sudah menyatakan mohon untuk tidak diwakili," ujar Muhammad di Jakarta, Rabu. Kenyataannya, kehadiran Jokowi diwakili oleh Alexander Lay dan Sirra Prayuna dari tim advokasi Jokowi-JK
Pada surat panggilan pertama, Jokowi diminta hadir di kantor Bawaslu pada hari Rabu (4/6). Jokowi dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas tuduhan mencuri start kampanye karena mengajak publik memilih nomor 2 yang merupakan nomor urut pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK). Pernyataan Jokowi itu disampaikan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesaat setelah pengundian nomor urut capres.
Alexander Lay berdalih, Jokowi tak dapat hadir hari di Bawaslu karena harus berkampanye yang jadwalnya sudah disusun sebelum mereka menerima surat dari Bawaslu.
"Surat panggilannya baru kemarin diterima dan hari ini Pak Jokowi ada agenda yang sudah sejak lama direncanakan. Makanya, kami, tim advokasi mengajukan penangguhan pemanggilan," katanya.
Sementara itu, Jokowi menganggap dugaan pelanggaran aturan kampanye yang membelitnya adalah masalah kecil. Karena itu, Jokowi menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada tim hukum. Akan tetapi, jika Bawaslu menginginkan dirinya yang memberikan klarifikasi, Jokowi akan datang.
Namun, selama Bawaslu tidak memintanya hadir, Jokowi menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada tim hukumnya. "Kalau urusan kecil, ya tim saja. Kalau memang harus saya, ya saya," kata Jokowi yang ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu siang.
Alexander juga menyatakan bahwa Jokowi sudah menjelaskan bahwa pernyataannya di KPU seusai pengundian nomor urut capres adalah pernyataan spontan. "Itu pernyataan spontan yang merupakan apresiasi atas hasil pengundian," ujarnya.
Lagipula, imbuh Alexander, aksi Jokowi pada saat itu tidak memenuhi unsur-unsur kampanye yang tertera di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Unsur kampanye yang dimaksud adalah penyampaian visi misi capres. "Tidak ada penyampaian visi misi saat Jokowi berpidato pada saat itu," katanya.
Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Hasilnya, Jokowi tidak memenuhi unsur mencuri start kampanye.
Ketua Bawaslu Muhammad menjelaskan, ada tiga unsur dalam sebuah kampanye yakni subjek, ajakan, dan pemaparan visi misi. Ketiga unsur itu bersifat akumulatif. Artinya, sebuah kegiatan disebut kampanye jika ketiga unsur
tersebut terpenuhi. Jika tiga unsur itu tidak lengkap, maka kegiatan tersebut tidak bisa disebut sebagai kampanye.
Pada kasus Jokowi, menurut Muhammad, Bawaslu baru melihat dua unsur yakni subjek dan ajakan. "Nah kami memanggil untuk verifikasi unsur yang ketiga. Kalau dia tidak hadir ya dia sendiri yang rugi," katanya. (Tribun/nic/fer/rik/Kompas.com)