Calon Presiden 2014
Bawaslu Gugurkan Dua Laporan dari Kubu Prabowo
Keduanya adalah laporan tentang pembuatan spanduk kampanye hitam pada tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres.
POS KUPANG.COM, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggugurkan dua laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kubu Jokowi-JK.
Keduanya adalah laporan tentang pembuatan spanduk kampanye hitam pada tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres dan laporan tentang pernyataan-pernyataan di media sosial Twitter yang dibuat oleh akun Twitter PartaiSosmed. Kedua laporan itu diajukan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, atas kedua laporan itu, Bawaslu sudah menggugurkannya.
"Dua laporan itu tidak akan kami tindak lanjuti karena saat itu belum ada status resmi dari KPU untuk para capres dan cawapres," kata Nelson saat konferensi pers di kantor Bawaslu di Jakarta, Rabu (4/6).
Sedangkan laporan yang ditindaklanjuti adalah laporan tentang dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Jokowi saat pencabutan nomor urut capres-cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (1/6).
Laporan lain yang diproses adalah dugaan penggunaan fasilitas pengeras suara milik KPU oleh pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla pada acara yang sama. Kedua laporan tersebut disodorkan ke Bawaslu oleh tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Sementara kubu Jokowi-JK juga menyampaikan laporan ke Bawaslu. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa siaran langsung di TV One tentang pemaparan visi misi pasangan Prabowo-Hatta kepada Partai Demokrat. Mereka juga melaporkan peredaran tabloid Obor Rakyat yang dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap Jokowi.
Nelson menambahkan, Bawaslu juga memprose laporan yang dihimpun sendiri yakni mengenai dugaan kampanye di luar jadwal yang disiarkan langsung oleh Trans TV dan Trans7. Ada juga laporan mengenai keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ikrar Nusa Bakti yang hadir dalam acara pengundian nomor urut capres-cawapres.
Kehadiran mereka diduga sebagai bentuk memberi dukungan kepada salah satu pasangan capres. Bawaslu juga memproses dugaan keterlibatan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ali Masykur Musa, menjadi salah satu tim kampanye nasional capres. (Tribun/nic/fer/rik/Kompas.com)