Dugaan Korupsi PLS
Mantan Kadis PPO: Saya Sudah Diperiksa Jaksa
Uly mengatakan hal ini ketika dikonfirmasi terkait keterangan mantan Kabid PLS Dinas PPO Propinsi NTT yang kini menjadi Bupati Sabu Raijua
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Mantan Kadis PPO Propinsi NTT yang kini menjadi Kadis Peternakan Propinsi NTT, Thobias Uly mengakui, dirinya pernah menandatangani surat keputusan (SK) sehingga ada alokasi anggaran untuk forum dan program PLS bisa berjalan.
Namun sebenarnya, program tersebut sudah direncanakan tahun 2006 ketika Kadis PPO Propinsi NTT dijabat Jhon Manulangga.
Ketika dirinya menjadi Kadis PPO Propinsi NTT, forum sudah ada dan DIPA pun sudah terkait program PLS tersebut.
Mantan Kadis PPO Propinsi NTT yang kini menjadi Kadis Peternakan Propinsi NTT, Thobias Uly mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/5/2014) siang.
"Mengenai hal ini sudah saya sampaikan kepada pihak kejaksaan ketika saya diambil keterangan di kejaksaan. Saya sudah diperiksa atau diambil keterangan oleh kejaksan sejak dua atau tiga bulan lalu. Jadi saya sudah diambil keterangan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan kepala bidang," kata Uly.
Uly mengatakan hal ini ketika dikonfirmasi terkait keterangan mantan Kabid PLS Dinas PPO Propinsi NTT yang kini menjadi Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome yang menyebutkan kalau pelaksanaan program PLS dilakukan karena ada SK dari Kadis PPO Propinsi NTT saat iti, Thobias Uly. Dira Tomo mengatakan ketika diperiksa penyelidik Kejati NTT, Selasa
(20/5/2014). Saat itu, mantan Kabid PLS Dinas PPO NTT diperiksa tiga penyidik Kejati
NTT, yakni Oscar Douglas, S.H; Devi Freddy Muskitta, S.H; dan Robert Lambila, S.H, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar.*