Kamis, 16 April 2026

Dugaan Korupsi Pengadaan Buku

Didakwa Korupsi, Mantan Walikota Kupang Dituntut 1,3 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Anton Londa, S.H, dan dua JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang, Anton Londa, S.H, dan dua JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Max Sombu, S.H, dan Noven Bulan, S.H, menuntut mantan Walikota Kupang, Drs. Daniel Adoe,  satu tahun tiga bulan penjara.

Tuntutan terhadap Daniel Adoe disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (22/5/2014).  Sidang dimulai pukul 16.30 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Menanggapi tuntutan tiga JPU tersebut, Daniel Adoe, menyerahkan kepada tim penasehat hukumnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang tahun anggaran 2010 senilai Rp 4.721.944.000 (Rp 4,7 miliar) yang merugikan negara Rp 1.418.882.450 (Rp 1,4 miliar), dipimpin Majelis Hakim Ketua,  Khairulludin, S.H, M.H, dengan anggota Agus Komarudin, S.H, dan Hartono. Panitera Pengganti, Dance Sikky, S.H. Terdakwa didampingi tim penasehat hukum, John Rihi, S.H dan rekan.

Usai pembacaan tuntutan oleh tim JPU, majelis hakim mempersilakan terdakwa menanggapi tuntutan tersebut. Terdakwa Daniel Adoe, kemudian konsultasi dengan penasehat hukumnya. Saat itu John Rihi langsung menemui terdakwa dan berbisik dengan terdakwa. Usai berdiskusi dengan Daneil Adoe,  John kembali ke tempat duduknya.

"Bagaimana, apakah menanggapi dengan pembelaan secara pribadi ataukah melalui penasehat hukum," tanya Khairulludin. "Saya serahkan ke penasehat hukum saja," ujar Daniel Adoe.

Dalam pembacaan tuntutan berlangsung, Daniel Adoe duduk tenang. Seperti biasanya, Daniel Adoe hadir di pengadilan didampingi seorang putrinya. Daniel Adoe mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat, dipadu celana coklat dan sepatu hitam.

Saat mendengar tuntutan jaksa, Daniel Adoe, sesekali melirik ke arah penasehat hukum. Daniel Adoe juga sempat tersenyum beberapa kali dengan Yacoba Siubelan, S.H, salah satu penasehat hukumnya.

Materi tuntutan ini dibacakan secara bergilir oleh tim JPU. Pembacaan awal dilakukan oleh Max Sombu, disusul Anton Londa dan terakhir Noven Bulan.

Menurut JPU, terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan dakwaan primer maupun subsidair tidak lagi dibacakan dan dianggap terbaca. Begitu pula dengan keterangan para saksi mulai dari panitia pengadaan, panitia PHO maupun keterangan terdakwa dan petunjuk-petunjuk dianggap  terbaca.

JPU menyampaikan bahwa beberapa unsur dalam dakwaan terdahap terdakwa terbukti seperti unsur setiap orang, unsur penyalahgunaan kewenangan, unsur merugikan keuangan negara dan unsur turut serta atau bersama.

Unsur penyalahgunaan kewenangan seperti terdakwa mengeluarkan SK pengangkatan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelelangan. Dan, dalam hal tersebut juga ada surat penetapan sekolah sasaran penerima buku. JPU menuntut Daniel Adoe, dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, serta denda Rp 50 juta. 

JPU juga berpendapat bahwa dengan terbuktinya beberapa unsur tersebut, maka terdakwa juga terbukti turut melakukan perbuatan pidana. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang  (UU) No.  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 (1) ke- 1 KUHP. 

Atas tuntutan tersebut, Lorens Mega Man, S.H, dan John Rihi, S.H secara terpisah mengatakan, mereka memberi apresiasi terhadap JPU yang telah menuntut klien mereka.

"Kami beri apresiasi terhadap JPU atas tuntutan ini, karena itu kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang berikut," kata Lorens dan Rihi.*

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved