Dugaan Korupsi PLS

Jaksa Periksa Sampai Masalah PLS Ketemu

Kajati NTT, Mangihut Sinaga mengatakan, kalau tidak ada tindak pidananya kasus PLS nanti akan kami sampaikan tidak. Begitu juga sebaliknya.

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, menegaskan, pascapemeriksaan Bupati Sabu Raijua,  Marthen Dira Tome, aparat kejaksaan setempat akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk mengungkap dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007.

Menurutnya,  bisa saja pemeriksaan saksi akan terus berkembang. Namun Mangihut tidak bisa memrediksikan jumlah saksi yang akan diperiksa ke depannya. Pemeriksaan itu untuk mengungkap sampai ketemu permasalahannya.

"Kalau tidak ada tindak pidananya nanti akan kami sampaikan tidak. Begitu juga sebaliknya," ujar Kajati Mangihut kepada wartawan di Kantor Kejati NTT, Rabu (21/5/2014) sore.

Perihal status Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Mangihut mengatakan, masih sebagai saksi. Belum ada perubahan status pasca Bupati Marthen diperiksa dua hari berturut-turut di Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (20/5/2014) dan Rabu (21/5/2014).

"Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, statusnya masih sebagai saksi. Saat diperiksa Bupati Marthen sangat kooperatif. Berbagai data yang diminta penyidik dia berikan untuk kelancaran kepentingan penyidikan," ujarnya.

Kajati Mangihut dikonfirmasi status Bupati Marthen yang diperiksa dua hari berturut-turut, Selasa (20/5/2014) dan Rabu (21/5/2014). Sehari sebelumnya, mantan Kabid PLS Dinas PPO NTT diperiksa selama 9,5 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 19.30 Wita. Tak jauh dari sebelumnya, kali ini, Bupati Marthen diperiksa selama delapan jam dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Wita.

Lain halnya dengan kondisi pemeriksaan Selasa (20/5/2014), jumlah massa PLS yang mengikuti jalannya pemeriksa tak sebanyak kemarin. Jumlah massa diperkirakan hanya puluhan orang saja.

Kendati demikian, puluhan pasukan sabhara Polres Kupang Kota tetap berjaga-jaga di halaman Kejati NTT mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Pascapemeriksaan Bupati Marthen, kata Mangihut, tim penyidik akan mengevaluasi terlebih dahulu hasil pemeriksaannya. Hasil evaluasi itu nantinya akan dikroscek dengan hasil pemeriksaan saksi yang lain.

"Semuanya profesional dan proporsional. Dan, tidak boleh katanya itu dan katanya ini," kata Mangihut.

Menurut Mangihut, dari evaluasi itu nanti bisa jadi penyidik memerlukan tambahan keterangan dari Bupati Marthen Dira Tome. Dengan demikian, jaksa bisa melayangkan kembali surat pemanggilan untuk pemeriksaan tambahan.

Mangihut menambahkan, Bupati Marthen yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang PLS Dinas PPO NTT ditanyai tentang pengelolaan dana PLS, bagaimana prosedurnya, bagaimana izinnya dan bagaimana mekanismenya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved