Calon Presiden 2014

17 Tahapan Tes Kesehatan Capres-Cawapres

Ikatan Dokter Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan standard pemeriksaan calon presiden dan calon wakil presiden.

Editor: Benny Dasman
Tribunnews
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla jalani pemeriksaan kesehatan RSPAD Gatot Subroto Jakarta 

POS KUPANG.COM, KUPANG--Ikatan Dokter Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan standard pemeriksaan calon presiden dan calon wakil presiden. Kedua institusi itu, telah membuat nota kesepahaman untuk membuat berbagai macam panduan teknis terkait tes kesehatan yang mencakup 17 tahapan.
Berikut kegiatan dan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dijalani masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden:
1. Pengambilan sampel darah pertama
2. Pemeriksaan Ultrasonografi (USG) abdomen untuk menunjukkan kemungkinan diagnosa pada perut
3. Pemeriksaan sampel urin
4. Pemeriksaan gigi
5. Sarapan pagi
6. Pemeriksaan MMPI (Minnesota Multifase Personality Inventory) untuk mengukur psikopatologi atau kejiawaan
7. Pemeriksaan penyakit dalam
8. Pengambilan sampel darah yang kedua
9. Pemeriksaan thoraks
10. Pemeriksaan jantung
11. Pemeriksaan mata
12. Pemeriksaan bedah
13. Pemeriksaan syaraf
14. Pemeriksaan MMR (Measles, Mumps, Rubella) kepala
15. Pemeriksaan psikiatri
16. Pemeriksaan paru
17. Pemeriksaan telingat, hidung dan tenggorokan (THT)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved