Kota Kupang vs Kab Kupang Tentang PDAM

Terkait Masalah PDAM, Pemkot Tunggu Keputusan Gubernur NTT

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menunggu saja keputusan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, terkait penyelesaian persoalan polemik

Penulis: Apolonia M Dhiu | Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Terkait Masalah PDAM, Pemkot Tunggu Keputusan Gubernur NTT
Pos Kupang/DOK
Bernadus Benu

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menunggu saja keputusan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, terkait penyelesaian persoalan polemik PDAM Kabupaten Kupang di Kota Kupang.

Pasalnya, Gubernur NTT sudah mengambil alih PDAM dan Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Gubernur NTT.

Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Bernadus Benu, SH, MH, yang ditemui Pos Kupang di Restoran Nelayan Kupang, Selasa (20/4/2014).

Benu mengatakan, saat ini PDAM diambil alih oleh Gubernur NTT, sehingga menunggu saja pemanggilan oleh Gubernur terhadap Walikota Kupang dan Bupati Kupang.

Ia mengatakan, sebagai ketua tim untuk penyelesaian PDAM, pihaknya sudah membuat berbagai catatan strategis untuk diserahkan ke Gubernur.

Menurutnya, catatan-catatan strategis dari tim ini baik dari Pemerintah Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang akan dijadikan acuan bagi gubernur dalam mengambil keputusan.

Dikatakannya, keputusan apa saja dari Gubernur NTT akan diterima Pemkot sehingga tidak ada polemik lagi antara kedua pemerintah yang ada yakni Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Terkait langkah-langkah yang dilakukan Pemkot, ia mengatakan, tidak ada langkah apapun karena semua sudah diserahkan kepada gubernur.

Terkait penyelesaian konflik PDAM yang berlarut-larut dan belum ada titik terang dari Gubernur NTT, ia mengatakan, Pemkot Kupanng mengakui ada berbagai kesebukkan yang dilalaui selama ini seperti pimilu legislatif dan pemilihan presiden nanti.

Sehingga, ia berharap pasti akan tetap ada jalan keluar dan Gubernur NTT bisa menentukan keputusan yang terbaik  untuk kedua pemerintah daerah.

Terkait komunikasi antara Pemkot dan Pemkab Kupang, ia mengatakan, tidak ada lagi komunikasi dan semacamnya, karena jika hal tersebut dilakukan, kedua pemda mementahkan kembali apa yang sudah disepakati dengan gubernur.*

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved