Dugaan Korupsi PLS
Persoalan Birokrasi Hambat Penuntasan Kasus PLS
bila tidak ada persoalan birokrasi, penanganan kasus itu sudah rampung sesuai dengan bulan yang ditargetkan
POS KUPANG.COM, KUPANG--Berbagai persoalan birokrasi rupanya menjadi persoalan utama sehingga penanganan kasus dugaan korupsi PLS tahun anggaran 2007 terhambat penuntasannya. Persoalan birokrasi itu mulai dari lambannya penerimaan hasil penelusuran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga penghitungan kerugian negara oleh auditor.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, menyatakan hal itu saat ditemui Pos Kupang di Kupang, Selasa (13/5/2014) siang. Ia menjelaskan, bila tidak ada persoalan birokrasi, penanganan kasus itu sudah rampung sesuai dengan bulan yang ditargetkan. "Saya maunya kalau besok bisa selesai, maka harus selesai. Tetapi persoalan birokrasi inilah yang membuat penanganan kasus ini terhambat," ujar Kajati Mangihut.
Ia mencontohkan permintaan penelusuran aliran dana program PLS tahun anggaran 2007 yang sudah dua bulan berjalan di PPATK. Perkembangannya, PPATK sementara menelusuri dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penelusuran aliran dana, kata Kajati Mangihut, sebenarnya dapat dilakukan dengan meminta bantuan Bank Indonesia. Namun untuk meminta bantuan itu, Kejati NTT harus bersurat kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bank Indonesia. Dari Bank Indonesia nanti turun ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Inilah kondisi persoalan birokrasi yang kami alami," jelas Kajati Mangihut.
Tak hanya itu, lanjut Kajati Mangihut, terbatasnya jumlah auditor di BPKP juga membuat deretan antre panjang untuk menghitung kerugian negara dalam satu kasus korupsi. Lain halnya bila auditor melekat ke Kejati NTT, maka penghitungan kerugian negara tidak akan memakan waktu banyak. "Kalau KPK cepat penanganannya karena penyidik, penuntut dan auditornya berada dalam satu atap.
Jadi penanganannya cepat," kata Kajati Mangihut.
Kajati Mangihut menambahkan, bila persoalan birokrasi itu terus menjadi penghambat, Kejati NTT tidak segan-segan melimpahkan penanganan kasus PLS ke KPK. (aly)