Dugaan Korupsi PLS

FK PKBM Serahkan Data Kasus PLS

FK PKBM menyerahkan data penunjang kasus program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 kepada Kejati NTT, Senin (12/5/2014)

Penulis: alwy | Editor: omdsmy_novemy_leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) menyerahkan data penunjang kasus program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati)  NTT, Senin (12/5/2014).

Data yang diserahkan berupa hasil pemeriksaan BPK tentang dana PLS 2007 dan penjelasan terkait dengan penyaluran dana PLS kepada seluruh kelompok.  FK PKBM diwakili tiga orang, Mex Ratu, Tedius Dimu, Aram Kolifai, diterima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, di ruang kerjanya, Senin (12/5/2014) siang. Hampir satu jam, Kajati Mangihut menerima Aram dan rekannya.

Kepada wartawan usai bertemu Kajati NTT, Aram mengatakan, data yang disampaikan berupa informasi dari rekan-rekannya yang sudah diperiksa penyidik. Rekan-rekan penyelenggara yang diperiksa menjelaskan ada beberapa poin yang ditengarai adanya perbuatan melawan hukum.

Untuk itulah poin-poin yang disoalkan kejaksaan itu dijelaskan kepada Kajati NTT. Pasalnya, rekan-rekanya yang diperiksa semua penyelenggara dan sudah menyalurkan uang program sebagai perpanjang tangan PKBM dan Dinas PPO NTT.

Ia meminta Kejati NTT melakukan pengumpulan data sampai kelompok. Pasalnya, penyidik belum melakukan hal itu. Aram menilai temuan penyidik sejauh ini berdasarkan asumsi. Dengan demikian, forum perlu menjelaskan agar tidak menjadi opini publik yang akhirnya membuat forum tersandera.

Aram mengatakan, data yang disampaikan juga temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta temuan penyidik. Temuan BPK hanya bersifat administratif dan sudah ditindaklanjuti. Tanggapan temuan itu sudah disampaikan kepada Gubernur NTT. Sebaliknya tanggapan dari BPK terkait tindak lanjut, itu juga sudah ada.

Aram menyatakan, forum kooperatif dalam proses pemeriksaan. Tetapi forum merasa disudutkan dengan pemberitaan di media massa yang seolah-olah sudah divonis sebelum ada penetapan dari kejaksaan.

Untuk itu pihaknya tetap mengklarifikasi kepada Kejati NTT. Tak hanya data, FK PKBM juga menyampaikan dugaan tindakan oknum penyidik yang melakukan penegakan hukum tetapi dengan cara-cara melawan hukum. Ia mencontohkan, ada oknum penyidik menggunakan orang lain untuk mengintimidasi rekan-rekan FK PKBM.

"Saya pribadi sudah dua kali didatangi oleh orang yang bersangkutan. Saya sampaikan kepada Kajati untuk membina para penyidiknya. Jangan sampai kami diganggu tujuh tahun lebih dengan proses pendekatan seperti ini pihaknya bisa bertindak lain," kata Aram.

Ia juga menanyakan persoalan penuntasan penanganan kasus PLS. Sebab,  sempat dilansir di media kasus ini bakal dituntaskan paling lambat akhir April 2014. Namun sampai sekarang belum ada kejelasannya.

"Pak Kajati sampaikan masih menunggu hasil laporan dari PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap anggaran PLS tahun 2007. Maka pihak Kejati NTT belum menyampaikan sesuatu tentang proses itu. Jangan sampai mengatakan hal yang lain berbeda dengan kenyataannya nanti," tutur Aram.

Dikatakannya, bila Kejati NTT tidak menuntaskan kasus ini dalam waktu dekat, FK PKBM sudah membentuk tim kecil. Tim itu nantinya  mendatangi KPK untuk mengambil alih kasus ini.

"Bukan kami menganggap Kejati NTT tidak mampu. Tetapi selama tujuh tahun kasus ini ditangani belum ada kejelasan penuntasannya. Kami membutuhkan kepastian hukum," tegas  Aram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved