Rabu, 15 April 2026

Dugaan Korupsi di KPU NTT

Sekertaris KPU NTT Sesalkan Kasus Bocor dari Dalam

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Ubaldus Gogi menyesalkan orang dalam membocorkan berbagai persoalan di KPU NTT

Penulis: PosKupang | Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Ubaldus Gogi menyesalkan orang dalam membocorkan berbagai persoalan di KPU NTT hingga berujung di tangan aparat penegak hukum.

Ubaldus pun membantah berbagai tuduhan tentang adanya orang dalam yang bermain sehingga barang itu sudah diadakan sebelum tender dimulai.

"Saya menyesal sekali ada teman-teman internal yang justru membocorkan kesana-kemari. Bocor kalau ada kesalahan tidak apa-apa. Tetapi kalau mencari-cari kesalahan dan tidak ada kesalahan di dalam hanya akan mengganggu pekerjaan," tandas Ubaldus,  ditemui  Pos Kupang di ruang kerjanya pekan lalu.

Mengenai keterlibatan orang dalam untuk  pengadaan barang perlengkapan peserta gerak jalan berikut formulir C dan D, Ubaldus  menyatakan, saat sebelum ia menjabat kemungkinan terjadi seperti itu. Namun saat ia menjabat sudah dibersihkan.
Ia pun selalu mengingatkan jangan coba-coba bermain. Kalau itu rekanan punya silakan rekanan punya.

"Kalau ada pegawai yang bermain saya selalu katakan silakan urus di luar, jangan dilakukan di KPU NTT," kata Ubaldus.

Ia menjelaskan, pengadaan formulir C dan D Pileg untuk DPRD NTT tahun anggaran 2013 senilai Rp 1.671.450.975 dan pengadaan perlengkapan peserta gerak jalan sehat menuju pemilu jujur dan adil tahun anggaran 2014 senilai Rp 249 juta, terhambat karena adanya sanggahan banding.

Kontrak untuk pengadaan perlengkapan peserta gerak jalan baru dilaksanakan pada tanggal 4 Maret 2014. Sementara pelaksanaan acara dilaksanakan tanggal 9 Maret 2014. Namun, ia tidak begitu mengikuti lantaran kuasa pengguna anggaran tidak memiliki kewenangan memasuki ranah pengadaan.

Ubaldus menjelaskan, saat itu rekanan melihat waktu begitu mepet. Selanjutnya rekanan mencari teman perusahaan yang bisa mengadakan.

"Kalau rekanan mencari partner pengadaan itu diluar kewenangan kami. Dan itu menjadi urusan mereka. Dan ternyata ada yang sanggup menyediakan barang itu. Saat itu kontraktor mengalami kesulitan lantaran dalam kontrak 14 hari kerja. Nah, kalau ini hanya empat hari kerja dan barang harus diterima maka pasti banyak yang tidak sesuai," katanya.

Tentang ketidaksesuaian barang yang diadakan, Ubaldus mengatakan,  itu menjadi ranahnya Badan Pemeriksa Keuangan. "Kami membayar kemudian BPK menghitung. Bila ada kekurangan spek, nanti dihitung berapa yang kurang dan harus dikembalikan ke kas negara. Dan itu nanti setelah BPK audit. Dan memang dia sediakan barang itu untuk kaos didrop 5.000 dan topi didrop 3.000 kurangnya pagi harinya," papar Ubaldus.

Untuk cetak formulir di Timor Leste, Ubaldus mengatakan hal itu dilakukan di wilayah Kabupaten Belu. Saat itu KPU Pusat memerintahkan untuk pencetakan tambahan formulir. Dan itu menjadi urusan KPU Kabupaten Belu. Saat itu KPU NTT hanya bertugas memperlancar dalam kondisi waktu mepet.

Untuk pengadaan formulir C dan D, jelas Ubaldus,  perusahaan pemenang tender meminta dukungan perusahaan dari Surabaya. Dan perusahaan pendukung itu memberikan jaminan kepada perusahaan yang menang tender.

Ditanya apakah perusahaan pemenang tender memiliki mesin cetak sendiri, Ubaldus  mengatakan, ia tidak bisa masuk ke wilayah yang menjadi kewenangan panitia tender. Ia hanya dilaporkan mendapatkan dukungan dari perusahaan yang besar dan memiliki mesin cetak. "Dan panitia sudah klarifikasi dengan perusahaan pendukung tersebut," katanya.

Mengenai keberadaan Dicky yang menjadi pejabat keuangan, tetapi tetap ditunjuk sebagai PPK, apakah tidak salah, Ubaldus mengatakan, hal itu tidak ada masalah. Bahkan tahun lalu ia mengambil pejabat di lingkup KPU NTT untuk menjadi pejabat pembuat komitmen. 

"Bahkan idealnya seperti itu pegawai yang memiliki jabatan. Tetapi kalau pejabat yang bersangkutan memiliki kesibukan tinggi maka harus dicari orang lain. Dan dalam aturan boleh tidak ada larangan dan bisa mengambil dari instansi lain," ujarnya. (aly)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved