Dugaan Korupsi PLS
Bupati Sabu Raijua Datangi Kejati NTT Tanya Kasus PLS
Bupati Sabu Raijua, Ir. Marthen Dira Tome, bersama anggota forum PLS NTT mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (30/4/2014).
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Bupati Sabu Raijua, Ir. Marthen Dira Tome, bersama anggota forum PLS NTT mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Rabu (30/4/2014).
Tujuannya, untuk menanyakan penuntasan penanganan kasus korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun anggaran 2007 senilai Rp 77 miliar yang sementara ditangani Kejati NTT.
Pantauan Pos Kupang di Kejati NTT, Dira Tome yang adalah mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kini Pendidikan dan Kebudayaan) Propinsi NTT, diterima di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT.
Di ruang itu, Dira Tome ditemui Aspidsus Kejati NTT, Gasper Kase, S.H, dan Asisten Intelejen (Asintel), Paris Pasaribu, S.H. Sebenarnya Dira Tome ingin bertemu langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, guna mengetahui perkembangan penanganan kasus PLS tersebut. Namun karena kesibukan tugas, Mangihut belum bisa menemui Dira Tome.
"Pak Kajati sampaikan tentang kejelasan kasus ini, apakah diteruskan atau dihentikan akan dipastikan pada April 2014. Tetapi sudah akhir April 2014 belum juga ada kejelasan. Kami merasa ada sesuatu. Kami minta kalau sudah ada bukti yang cukup, maka tetapkan tersangkanya," kata Dira Tome kepada wartawan di halaman Kejati NTT, Rabu (30/4/2014) siang.
Kedatangannya ke Kejati NTT, kata Dira Tome, atas desakan masyarakat untuk menanyakan kepastian penanganannya. Ia pun sudah menyampaikan kepada masyarakat tentang tuduhan dugaan korupsi pada program itu tidak benar.
"Saya khawatir terjadi mosi tidak percaya dari masyarakat lantaran dianggap sebagai koruptor akibat pemberitaan kasus ini. Dan, saya khawatir jangan sampai karena pemberitaan kasus ini semua orang penerima program ini dianggap Kabid PLS saat itu menipu mereka dan akhirnya mereka juga terjerat hukum. Dampaknya massa akan timbul dan terjadi perlawanan," kata Dira Tome.
Menurut dia, kalau tidak ada bukti penyimpangan, penyidik Kejati NTT tidak usah malu-malu untuk menyatakan kasus dihentikan. Pasalnya, ia sendiri pernah diperiksa Kejari Kupang. Dan saat itu tidak ditemukan adanya bukti penyimpangan pengelolaan dana PLS tersebut.
Ia juga mempertanyakan letak korupsi dalam pengelolaan dana PLS tahun anggaran 2007 sewaktu ia menjabat Kabid PLS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT. Dengan demikian, diketahui pos dana mana saja yang dimakan.
"Kami ingin mengetahui pos dana mana yang kami 'makan'. Saya pikir dana PLS tahun 2007 yang sudah disalurkan sesuai dengan aturan yang ada. Dan semua pelaku PLS tidak ada yang komplain terkait pengelolaan dana tersebut. Terkecuali ada yang komplain ke Kejaksaan Tinggi dan menerima laporan tersebut. Selama ini teman-teman PLS diobok-obok dari ujung ke ujung. Walaupun bukti pengelolaan keuangan sudah lengkap dan klop, tetapi teman-teman kami masih saja diperiksa," kata Dira Tome.
Terhadap fakta itu, Dira Tome, meminta ia diberikan kesempatan memberikan penjelasan dan kronologi sebelum kasus itu diekspos kembali oleh Kejati NTT. Penjelasan itu terkait sejauh mana pengelolaan keuangan program itu dan sejauh mana pelaksanaan program itu.
"Saya sangat siap untuk menjelaskan hal itu," ujarnya.
Menurut dia, program PLS tahun anggaran 2007 sudah berhasil dan dinikmati masyarakat di mana-mana. Fakta itu didukung penilaian dari Komisi X DPR RI, program PLS menjadi pilot project pendidikan di Indonesia.
Dira Tome menjelaskan, semua bukti penyaluran uang sudah ada di kejaksaan, Ia mendengar ada pemaksaan kehendak oleh para penyidik. Ia mencontohkan, ada mata anggaran pengadaan buku yang menurut jaksa harus dilelang tetapi dipertanyakan mengapa tidak dilelang.
"Terhadap persoalan itu kami sudah memberikan petunjuk teknis pengadaannya. Saya harapkan jaksa membaca baik petunjuk teknisnya agar bisa memahaminya dengan baik," tegas Dira Tome.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H yang dikonfirmasi melalui Aspidsus Kejati NTT, Gasper Kase, S.H menyatakan, tidak ada komentar. "Pak Kajati menyampaikan tidak ada komentar. Itu saja," ujar Gasper.*