Kasus Korupsi Hambalang
Andi Tak Diizinkan Pegang Laptop
Majelis hakim pada persidangan kasus korupsi proyek Hambalang tak merestui terdakwa Andi Mallarangeng gunakan laptop maupun e-book reader di rutan
POS KUPANG.COM-- Majelis hakim pada persidangan kasus korupsi proyek Hambalang tak bisa merestui terdakwa Andi A Mallarangeng menggunakan laptop maupun e-book reader di rumah tahanan (rutan). Hakim minta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut mengajukan izin ke Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan hakim itu disampaikan pada sidang yang menghadirkan terdakwa Andi Mallarangeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/3/2014). Agenda sidang adalah tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa.
Pada sidang pekan lalu, beragendakan pembacaan eksepsi, Andi antara lain minta diberi izin menggunakan e-book reader dan laptop di rutan. Peralatan tersebut diperlukan untuk mendukung kebiasan positif Andi yaitu membaca buku dan menulis artikel. Di persidangan kemarin, Andi mengingatkan hakim ihwal permohonannya.
Namun, majelis hakim yang diketuai Haswandi menyatakan tak bisa memberi izin. Hakim justru menganjurkan agar Andi menyurati Kepala Rutan KPK. "Soal e-book, berkaitan dengan tata cara dan kewenangan rutan. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasihat hukum mengajukan izin ke sana (kepala rutan)," kata Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Sementara untuk izin berkunjung bagi 51 orang sekaligus, Haswandi mengatakan akan mempertimbangkannya. "Kemungkinan akan dibagi-bagi karena tidak mungkin 51 orang bisa berkunjung bersamaan," katanya. Permohonan izin berkunjung bagi 51 orang juga diajukan Andi pekan lalu.
Pada tanggapan atas nota keberatan terdakwa, jaksa KPK minta majelis hakim agar menolak eksepsi mantan Juru Bicara Kepresidenan di era Presiden SBY tersebut. Jaksa juga menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan dan meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa.
Menurut jaksa, surat dakwaan telah dibuat secara jelas cermat dan lengkap.
Di persidangan sebelumnya, Andi berpendapat, surat dakwaan disusun berdasarkan asumsi dan spekulasi. Di sidang perdana, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penyusunan anggaran pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 464,391 miliar.
Andi juga didakwa memperkaya diri sendiri melalui Choel Mallarangeng sebesar Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS. Berikutnya, Andi didakwa ikut memperkaya orang lain di antarara Deddy Kusdinar, Machfud Suroso, Wafid Muharam, dan Anas Urbaningrum.
Pada eksepsinya, Andi mengaku tidak pernah meminta fee dari proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Menurut Andi, tim asistensi yang merencanakan pembiayaan proyek Hambalang dibentuk sebelum dirinya menjadi Menpora.
Andi mengakui bahwa adik kandungnya, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng menerima dana 550 ribu dolar AS dari Wafid Muharram (saat itu Sekretaris Menpora) dan Rp 2 miliar dari Herman Prananto pemilik PT Global Daya Manunggal (subkontraktor Hambalang). Namun, Choel telah menyerahkan uang tersebut ke KPK dan Herman Prananto.
Namun, argumen-argumen dalam eksepsi itu dibantah oleh. Menurut jaksa, surat dakwaan telah lengkap. Sementara keberatan terdakwa atas surat dakwaan tidak tepat karena yang dijadikan dasar keberatan adalah hal-hal yang sudah memasuki materi perkara.
Jaksa juga berpendapat, eksepsi yang dibacakan pekan lalu hanya upaya untuk memunculkan opini bahwa terdakwa tidak terlibat. "Sudah jelas dalam surat dakwaan, kemenangan PT Yodya Karya sebagai konsultan perencana, kemenangan PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen konstruksi, dan KSO (kerja sama operasi) PT Adhi Karya dan Wijaya Karya berawal dari pertemuan terdakwa dengan PT Adhi Karya," kata jaksa Irene Putrie saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa, kemarin.
"Karena itu, jaksa minta hakim menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya dan menyatakan sidang pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai surat dakwaan penuntut umum," kata Irene.
Sidang ditutup beberapa saat setelah jaksa selesai membacakan tanggapan atas eksepsi. Sidang akan dilanjutkan 1 April atau pekan depan dan mengagendakan pembacaan putusan sela.
Ditemu seusai sidang, Andi menyatakan jaksa tak menjawab eksepsinya. "Dari tanggapan jaksa bisa kita lihat, jaksa tidak menjawab keberatan kami. Misalnya, dalam dakwaan dimasukan keterangan tentang kakak saya, padahal tidak ada kakak saya. Juga tentang fee 18 persen, kalau dilihat pada dakwaan saya dan dakwaan Deddy Kusdinar, ada perbendaan pada dakwaan, padahal perkaranya sama," ujar Andi.
Andi menuding jaksa berlindung di balik kalimat "harus diuji dalam persidangan". Meski begitu, Andi tidak mau mendahului hakim. (Tribun/edwin firdaus)