Proyek Rumah MBR Bermasalah
Baru Kerja Tujuh dari 500 Rumah Tapi Pembayaran Sudah 100 Persen
Salah satunya, tim mendapatkan fakta kontraktor pelaksana MBR di Kabupaten Alor sudah dibayar seratus persen
Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT semakin terang benderang menemukan indikasi penyimpangan proyek perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 1 triliun lebih. Salah satunya, tim mendapatkan fakta kontraktor pelaksana MBR di Kabupaten Alor sudah dibayar seratus persen meski baru menyelesaikan tujuh unit rumah dari 500 unit rumah yang harus dibangun.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga, S.H, yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, SH, Rabu (12/3/2014), menyatakan, fakta itu didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi dari PPK Kabupaten Alor terhadap pelaksanaan program MBR di kabupaten itu pada tahun anggaran 2012.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Ridwan, dari total anggaran yang diperuntukkan bagi program MBR di Alor sebesar Rp 9 miliar hanya tujuh persen pekerjaan fisiknya selesai. Namun untuk memastikannya, tim akan turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi fisik yang sudah diselesaikan rekanan.
Selain memeriksa PPK Alor, lanjut Ridwan, penyidik juga memeriksa pejabat Bendahara Pengeluaran Satker MBR NTT, Silviana. Saat diperiksa, Silviana menyatakan, uang yang masuk ke NTT dalam program itu selama dua tahun anggaran sebesar Rp 1 triliun lebih. Perinciannya tahun anggaran 2011 sebesar
Rp 300 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 765 miliar.
"Untuk penyerapannya tahun anggaran 2011 habis terserap semua. Sementara tahun anggaran 2012, bendahara itu tidak mengetahui lantaran sebelum masa anggaran berakhir dia sudah diganti dengan bendahara lain. Makanya nanti kami akan memeriksa bendahara pengganti Silviana," jelas Ridwan.
Ridwan menuturkan, penyidik juga akan memeriksa PPK Propinsi NTT selain memeriksa delapan PPK kota/kabupaten penerima MBR. Pasalnya ditemukan fakta ada item pekerjaan pengadaan alat cetak untuk pembangunan rumah cetak yang diselenggarakan PPK NTT.
"Khusus untuk PPK MBR Belu tidak diperiksa Kejati NTT karena sudah terlebih dahulu diperiksa Kejati Atambua. Tim penyidik Kejati Atambua sudah terlebih dahulu menyelidiki kasus proyek MBR di Belu sebelum Kejati NTT menanganinya," kata Ridwan.
Untuk perintah bagi delapan Kejari di NTT yang wilayahnya menerima bantuan MBR, Ridwan mengungkapkan, surat perintah penyelidikan kasus ini sudah dikirimkan ke delapan Kejari yakni Kupang, Oelamasi, SoE, Kefa, Atambua, Bajawa, Larantuka dan Sumba Barat. Tim penyidik delapan kejari itu bertugas membantu bila tim Kejati NTT membutuhkan bantuan pencarian data, pemeriksaan lapangan hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, salah satu tim pemeriksa dari Kejari Kupang, Anton Londa, S.H, yang dihubungi terpisah menyatakan Kejari Kupang sudah menerima surat perintah itu dari Kejati NTT. Sebelum turun lapangan, timnya akan berkoordinasi dengan tim Kejati NTT terkait tindakan yang harus dilakukan timnya dalam penanganan kasus ini.*