Eksekusi Tanah di Oepura, Delapan Rumah Digusur
Pengadilan Negeri Kota Kupang mengeksekusi tanah di RT 9 RW 4 Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Selasa (11/3/2014).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Robertus Ropo
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Negeri Kota Kupang mengeksekusi tanah di RT 9 RW 4 Kelurahan Oepura, Kota Kupang, Selasa (11/3/2014).
Tanah tersebut merupakan sengkata antara penggugat Laazar Tabelak dan tergugat Lidia Dimu Weo, Cs, dan dalam perkara tersebut dimenangkan oleh penggugat Laazar Tabelak.
Dalam eksekusi tanah tersebut, sebanyak delapan rumah milik sembilan KK harus dirobuhkan dan digusur.
Lurah Oepura Marthen Ludji, SH ketika ditemui Pos Kupang di sela-sela eksekusi tanah di jalan Fetor Foenay RT 9 RW 4 kelurahan Oepura Kota Kupang mengatakan antara delapan rumah yang digusur dari sembilan KK yang ada, enam KK memiliki pekerjaan penjual sayur, satu KK tukang ojek dan satu KK Pekerjaan pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kami atas nama pemerintahan setempat sudah berusaha dengan memohon agar sebelum dilakukan eksekusi tanah diberikan ruang atau waktu kepada warga kami untuk membongkar barang milik mereka selama dua atau tiga hari. Akan tetapi dari pihak penggugat atas nama Laazar Tabelak tidak memberikan izin seperti itu. Sementara surat pemberitahuan dari Pengadilan untuk eksekusi tanah sudah di berikan sejak hari Rabu tanggal 5 Maret 2014 untuk hadir ditempat eksekusi tanah sangketa tersebut," Jelas Marthen.*