Kota Kupang vs Kab Kupang Tentang PDAM
Kasus PDAM Terkait Bagi Hasil Belum Ada Titik Terang
Masalah pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Masalah pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang hingga kini belum menemui titik terang.
Persoalan paling utama yang tak ada titik temunya adalah soal tarif dan bagi hasil.
Sekda NTT, Frans Salem yang dihubungi melalui ponselnya, Minggu (9/3/2014), mengatakan, pihaknya telah mencoba melakukan koordinasi terpisah dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang untuk menemukan titik terang. Namun, katanya, ternyata belum ada kesepatakan bersama yang dicapai.
Hasil sementara, lanjut Salem, ada beberapa opsi alternatif yang telah disiapkan untuk disampaikan kepada gubernur. Ditanya apakah masalah ini soal tarif dan bagi hasil, Salem, mengakuinya. Namun, katanya, yang lebih penting adalah pemenuhan kebutuhan air bersih di Kota Kupang yang menjadi persoalan pokok.
"Inikan ada beberapa persoalan substanstif. Persoalan di atas permukaan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang adalah soal bagi hasil. Tetapi persoalan yang lebih substantif, faktanya Lota Kupang sebagai ibukota propinsi ini masih kesulitan air. Masyarakatnya masih sulit air. Ini persoalan mendasar. Banyak hotel yang masih kesulitan air. Pelabuhan laut kita juga sulit. Butuh kepala dingin untuk membahasnya. Di sisi lain, ini kan persoalan pelayanan publik oleh pemerintahan masing-masing. Walikota dan bupati masing-masing mengurus warganya tetapi di sisi lain ada perusahaan daerah," ujarnya.
Frans Salem menolak membeberkan apa saja opsi yang akan disampaikan kepada publik sebelum disampaikan kepada gubernur. Dalam minggu ini, lanjutnya, opsi itu sudah disampaikan kepada gubernur. *