Kamis, 9 April 2026

Jadi Bandar Judi Dadu, Kakak dan Adik Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap dua orang warga Kelurahan Namosain

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur menangkap dua orang warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, lantaran tertangkap tangan sedang asyik bermain judi lempar dadu (kuru-kuru).

Wakil Kepala Polres Kupang Kota, Komisaris Yulian Perdana Jumat (14/2/2014) mengatakan, dua penjudi tersebut adalah kakak beradik, masing-masing Marthen Paulus Mbau (31) dan Rikson Hendra Mbau (24).

"Kejadian tersebut berlangsung tadi sore, setelah kita dapat informasi dari Babin di Maulafa. Kemudian bersama anggota lainnya, kita langsung turun ke TKP di RT 30 RW 11, Kelurahan Maulafa. Di situ kami melihat layar digelar dan ada uang yang terpasang pada angka-angka sehingga kita langsung tangkap dua orang ini," jelas Yulian.

Yulian mengatakan, pihaknya menangkap dua orang ini karena peran mereka sebagai bandar judi dadu. Sementara para pemasang judi melarikan diri setelah melihat polisi.

Selanjut, menurut Yulian, barang bukti dan tersangka ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang bisa diamankan, yakni uang tunai Rp 3,8 juta, satu set dadu goyang dan satu lembar layar.*

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved