Kota Kupang vs Kab Kupang Tentang PDAM
Gubernur NTT Pertemukan Bupati dan Walikota Kupang
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya telah menjadwalkan memanggil Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan Walikota Kupang, Jonas Salean
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Hari Kamis (6/2/2014), Gubernur NTT, Frans Lebu Raya telah menjadwalkan memanggil Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan Walikota Kupang, Jonas Salean untuk membicarakan penyelesaian konflik dua kepala daerah terkait perusahaan daerah air minum (PDAM).
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya kepada wartawan, Selasa (4/3/2014) mengatakan, Walikota Kupang dan BUpati Kupang tidak perlu berkelahi tentang kepemilikan PDAM itu karena hanya akan mengorbankan rakyat.
"Saya sudah undang. Dan Saya selalu minta, ayo utamakan kepentingan rakyat. Untuk apa berkelahi lalu rakyat jadi korban. Tidak ada guna. Kalau bicara asset-aset itu untuk siapa? Milik siapa? Untuk apa? Tidak usah berkelahi. Sudahlah yang penting rakyat bisa dilayani dengan baik," tegasnya.
Tentang kepemilikan asset PDAM itu, gubernur mengatakanm ada aturan perundang-undangan yang mengatur terkait hak dan kewajiban daerah pemekaran dengan daerah induk.
"Dan juga semuanyakan ada aturannya. Ini daerah pemekaran, daerah induk kewajibannya seperti apa? Kan ada itu diatur dalam undang-undang. Apakah perda di Flotim bisa berlaku untuk rakyat Lembata? Tidak bisakan? Ada aturan yang mengaturnya. Jadi kita tidak bisa suka-suka begitu saja," ujarnya.
Jika kedua-duanya tetap bersikeras? "Gubernur ambil alih," singkatnya.*